Pesangon Tidak Dibayar, PT Sampoerna Agro Digugat

“Itu mencakup keseluruhan dari pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang belum dibayarkan,” ungkapnya.

Persidangan akan dilanjutkan Senin depan, tanggal 8 Juli 2022 dengan agenda jawaban dari tergugat PT Sampoerna Agro.

Humas PT Sampoerna Agro, Fajar menambahkan, pesangon untuk Hotman hendak diberikan, hanya saja beliau tidak terima.

“Memang dari anjuran Disnaker Kabupaten OKI harus dikeluarkan pesangonnya, tapi beliau masih tidak menerima. Otomatis kita tunggu dulu, seperti apa keputusan persidangan nanti, karena dia telah melayangkan gugatan,” bebernya.

Fajar menjabarkan, sebelumnya Hotman mengajukan pesangon sebesar Rp 600 juta, lalu turun menjadi Rp 390 juta.

“Menurut kami, itu diluar peraturan yang berlaku dan ada anjuran dari Disnaker Provinsi Sumsel, apabila tidak setuju, maka harus mengajukan gugatan, sesuai anjuran ketenagakerjaan. Kami tetap mengikuti peraturan yang berlaku dari pemerintah. kita tidak mau keluar dari koridor. Apalagi membahas permasalahan ini sudah cukup alot, sehingga terjadi beberapa kali miskomunikasi,” tukasnya.

Bagikan :

Pos terkait