Sementara, larangan dalam Kampanye, antara lain, Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik, Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat, Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik, Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban
umum, Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah, Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye, Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya dan/atau Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.