MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasasi Alex Noerdin ditolak, Ridho Junaidi angkat bicara terkait kasasi kliennya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan Kasasi yang kami ajukan tersebut tidak hanya Kasasi kita saja Kasasi Penuntut Umum pun ditolak, artinya Ditolaknya kasasi oleh MA, kembali keputusan Pengadilan Tinggi(PT), Selasa (7/2/2023).
Saat diwawancarai tim penasehat hukum menerangkan, dalam Amar putusannya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Penuntut umum maupun Kasasi terdakwa Alex, karena ditolak berarti kemabli keputusan Pengadilan Tinggi (PT) yang menjatuhkan pidana pidana penjara selama 9 tahun.
‘Dalam Amar putusan tersebut memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengembalikan semua harta yang disita dari Alex Noerdin ataupun istri terdakwa, termasuk untuk membuka blokir rekening-rekening terdakwa tersebut, artinya kami menghormati putusan MA, kemudian mengenai apakah kami saat ini akan mengajukan upaya hukum PK atau tidak nanti kami akan dikoordinasikan kepada klien kami,” terang Ridho.