Alex Bacakan Langsung Pledoi di Persidangan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, beserta tim Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dengan pidana penjara selama 20 tahun, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan kasus jual beli gas bumi di PDPDE Sumsel, Alex Noerdin, membacakan langsung nota pembelaan (Pledoi) saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (2/6/2022).

Dihadapan majelis hakim Yoserizal SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, Mantan Gubernur Sumsel menyampaikan, terkait bantuan hibah uang dan tanah kepada Yayasan Masjid Sriwijaya Palembang, telah berdasarkan ketentuan yang berlaku, saat itu tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD).

“Perubahan tersebut sempat dijalani selama tiga kali, yaitu dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 dan 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018,” terang Alex.

Bagikan :

Pos terkait