MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasasi Alex Noerdin ditolak, Ridho Junaidi angkat bicara terkait kasasi kliennya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan Kasasi yang kami ajukan tersebut tidak hanya Kasasi kita saja Kasasi Penuntut Umum pun ditolak, artinya Ditolaknya kasasi oleh MA, kembali keputusan Pengadilan Tinggi(PT), Selasa (7/2/2023).
Saat diwawancarai tim penasehat hukum menerangkan, dalam Amar putusannya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Penuntut umum maupun Kasasi terdakwa Alex, karena ditolak berarti kemabli keputusan Pengadilan Tinggi (PT) yang menjatuhkan pidana pidana penjara selama 9 tahun.
‘Dalam Amar putusan tersebut memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengembalikan semua harta yang disita dari Alex Noerdin ataupun istri terdakwa, termasuk untuk membuka blokir rekening-rekening terdakwa tersebut, artinya kami menghormati putusan MA, kemudian mengenai apakah kami saat ini akan mengajukan upaya hukum PK atau tidak nanti kami akan dikoordinasikan kepada klien kami,” terang Ridho.
Kami mohon agar ini dilaksanakan secara utuh jangan sepotong potong dalam artian laksanakan juga untuk membuka rekening blokir ini karena ini amar memerintahkan penuntut umum membuka blokir termasuk juga mengembalikan semua harta yang di sita,
“Ada 10 rekening atas nama Alex Noerdin dan istri, yang diblokir, bukan hanya rekening saja ada juga harta benda yang bergerak yang ikut disita salah satunya mobil,” papar Ridho.
Berdasarkan putusan MA junto putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, kami meminta semua aset Klein kami yang di sita itu dibuka semua blokirnya begitulah bunyi putusan tersebut dan sudah inkrah.
“Terkait putusan kasasi klien kita Alex Noerdin, upaya hukum selanjutnya kita akan koordinasikan dengan Pak Alex, apakah kita PK atau tidak karena kita belum mendapatkan salinan dari MA,” pungkas Ridho.