MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penasehat Hukum (PH) terdakwa Dr EF Thana Yudha, Abi Samran meminta majelis hakim, dapat segera menetapkan Bambang Heriyadi sebagai tersangka. Demikian yang dipaparkan PH terdakwa kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih, ketika bacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (15/8/2022).
“Kami mengharapkan majelis hakim dapat menetapkan Bambang Heriyadi sebagai tersangka,” papar Abi Samran, saat persidangan yang dipimpin Mangapul Manalu SH MH.
Abi Samran menambahkan, selain penetapan tersangka, hendaknya JPU Kejari Prabumulih juga segera menindaklanjuti kasus kliennya.
“Demi keadilan klien kami, JPU harus segera tindaklanjuti,” ungkapnya.
Dikatakan Abi Samran, bukan tidak ada alasan Bambang ditetapkan sebagai tersangka.
“Pasalnya, klien kami ini tidak mengenal Komisioner KPU Kejari Prabumulih, tapi Bambang lh yang memulai hingga klien kami terseret dalam kasus ini,” tukasnya.