MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Bergulirnya kasus pemalsuan surat tanah berlokasi di Jalan Nurdin Panji Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang, yang sebelumnya dilaporkan korban Eli Erliana (60), masih terus bergulir. Hal ini diungkapkan korban, didampingi penasehat hukumnya, Rizka Fadli Saiman SH, saat press release.
“Benar, perkara yang telah dilaporkan klien kami pada 17 Maret 2021 dengan nomor laporan : STTLP/266/III/2021/SPKT, masih dalam proses penyelidikan polisi, Polda Sumsel,” jelasnya.
Dijelaskan Rizka Fadli Saiman SH, awalnya kliennya memiliki tanah seluas 404,1 M2 di lokasi, yang dibeli dari M Rezi Abidin pada 2007 lalu.
“Belakangan klien kami mengetahui kalau tanah tersebut sudah ada terbit sertifikat hak milik atas nama seseorang. Setelah diteliti, di atas tanah tersebut milik Pemerintah Kota Palembang dan itu tertera dalam dokumen negara. Anehnya, kok dapat terbit sertifikat hak milik atas nama seseorang,” ujarnya penasaran.
Diungkapkan Rizka Fadli Saiman SH, tanah kliennya ini terbit sertifikat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pengoporan hak sudah memiliki kode 1671 pada tahun 1992.