MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Bergulirnya kasus pemalsuan surat tanah berlokasi di Jalan Nurdin Panji Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang, yang sebelumnya dilaporkan korban Eli Erliana (60), masih terus bergulir. Hal ini diungkapkan korban, didampingi penasehat hukumnya, Rizka Fadli Saiman SH, saat press release.
“Benar, perkara yang telah dilaporkan klien kami pada 17 Maret 2021 dengan nomor laporan : STTLP/266/III/2021/SPKT, masih dalam proses penyelidikan polisi, Polda Sumsel,” jelasnya.
Dijelaskan Rizka Fadli Saiman SH, awalnya kliennya memiliki tanah seluas 404,1 M2 di lokasi, yang dibeli dari M Rezi Abidin pada 2007 lalu.
“Belakangan klien kami mengetahui kalau tanah tersebut sudah ada terbit sertifikat hak milik atas nama seseorang. Setelah diteliti, di atas tanah tersebut milik Pemerintah Kota Palembang dan itu tertera dalam dokumen negara. Anehnya, kok dapat terbit sertifikat hak milik atas nama seseorang,” ujarnya penasaran.

Diungkapkan Rizka Fadli Saiman SH, tanah kliennya ini terbit sertifikat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pengoporan hak sudah memiliki kode 1671 pada tahun 1992.
“Sementara Kode NIK 1671 pada tahun itu, kita ketahui belum berlaku dan baru diberlakukan pada 2007. Kecurigaan kami bertambah kuat, adanya indikasi pemalsuan dokumen hingga penyerobotan tanah,” beber advokat dari Law Office H Saiman SH and Family ini.
Rizka Fadli Saiman SH berharap, penyidik dapat segera memberikan titik terang atas permasalahan kliennya.
“Kami akan berjuang untuk klien kami. Siapa pun yang terlibat, baik pihak Pemerintah Kota, BPN ataupun pihak lain, pasti akan berhadapan dengan kami di Pengadilan,” tukasnya.














