PH : Kami akan Ajukan Gugatan terhadap PJ Bupati Muba

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penasehat Hukum Iir Sugiarto SH dan Mulyadi SH MH akan menindaklanjuti Kasus dugaan pemberhentian sepihak oleh PJ Bupati Muba Apriadi terhadap dr.Fajar Maulidan seorang dokter yang bertugas di Puskesmas Jirak Raya kecamatan Jirak Raya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan ke PTUN Palembang, Senin (9/1/2023)

Atas pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh PJ Bupati Muba tersebut, tim penasehat hukum dr.Fajar Maulidan dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang kepada PJ Bupati Muba yang telah mengeluarkan SK pemberhentian terhadap dr.Fajar Maulidan.

“Hari ini kami sudah menyusun format gugatan yang memang betul-betul kuat dan maksimal untuk diajukan terhadap SK yang dikeluarkan oleh PJ Bupati Muba terhadap klien kami ke PTUN Palembang,” ungkap Iir.

Kami juga sempat membaca statement dari beberapa media terkait dengan konfirmasi dari Kepala Dinas (Kadin) Kesehatan Kabupaten Muba yang mengatakan untuk klien kami sebelum diberhentikan sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan (SP) satu dan dua, nanti akan kita buktikan di persidangan, kalau memang ada silakan dibuktikan.

Bagikan :

Pos terkait