BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

PH Kartila Ajukan untuk Hadirkan Asnaifah di Persidangan Prapid Dugaan Suap Program PTSL 2019

×

PH Kartila Ajukan untuk Hadirkan Asnaifah di Persidangan Prapid Dugaan Suap Program PTSL 2019

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan oleh Kartila sebagai pemohon dan pihak Pidsus Kejari Palembang sebagai termohon, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dati pihak termohon dan pihak pemohon, Kamis (8/8/2024).

Kartila sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, atas dugaan suap terhadap penerbitan sertifikat hak milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang di wilayah Kertapati tahun 2019.

Dalam persidangan saksi Rifli yang dihadirkan oleh pihak pemohon mengatakan, dirinya mengetahui bahwa tersangka Kartila memiliki tanah di wilayah Kertapati seluas 200 Ha.

“Kartila bekerja sama dengan Raihan, ada perjanjian dengan notaris apabila bisa menjadikan sertifikat maka bagian Reihan akan diberi sebesar 30 persen dari luas tanah,” urai saksi.

Saksi menyatakan kenal dengan Kartila, saksi juga menyatakan mengetahui dan pernah mendengar bahwa Asnaifah menyogok pihak BPN terkait penerbitan Sertifikat hak milik program PTSL tahun 2019.

Dalam persidangan tim kuasa hukum Kartila yaitu Indra Cahaya meminta, kepada pihak Kejaksaan untuk menghadirkan saksi yaitu tersangka Asnaifah dalam persidangan.

Namun pihak Kejaksa tidak bersedia untuk menghadirkan tersangka Asnaifah sebagai saksi, karena sudah masuk pokok perkara, di sidang Prapit Kartila.

“Kami keberatan yang mulia untuk menghadirkan Asnaifah, karena sudah masuk pokok perkara,” terang termohon.

Sementara itu Indra Cahaya saat dikonfirmasi, terkait terkait permintaan untuk menghadirkan Asnaifah mengatakan, korelasinya adalah klien kami dituduh penyertaan sesuai pasal 55.

“Jadi kita mau tanya sama Asnaifah terkait apakah benar ketika melakukan suap disuruh Kartila, bentuk kenyataannya seperti apa,” terang Indra.

Saat ditanya terkait salah satu saksi yang dihadirkan menyebut nama Raihan, Indra menjelaskan, bahwa Reihan ini lah yang bekerja sama dengan Kartila untuk sertifikat tanah tersebut.

“Reihan ini merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pagar Alam, Sumsel,” urainya.

Sidang saat ini di sekor sementara waktu, untuk menunggu saksi dan ahli yang belum hadir, dan akan dilanjutkan kembali pada pukul 15.00 Wib.