MATTANEWS,CO, PALEMBANG – Terdakwa Joni Iskandar yang terjerat dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti berat 0,193 gram, kembali jalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari penasehat hukum Terdakwa Joni Iskandar, Rabu (11/9/2024).
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Fatimah SH MH serta dihadiri JPU Kejati Sumsel Hera Ramadona SH melalui Jaksa pengganti Mitta SH, serta dihadiri Terdakwa secara langsung.
Dalam nota pembelaan yang disampaikan oleh Defi Iskandar didampingi oleh tim, selaku penasehat hukum terdakwa Joni Iskandar mengungkapkan dalam Nota pembelaan (Pledoi) disampaikan dalam persidangan, pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut Umum, karena JPU menuntut kliennya dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
“Menurut kami terdakwa ini adalah pecandu Narkotika atau korban penyalahgunaan narkotika, dan itu bisa kita buktikan dengan adanya surat keterangan rehabilitasi, bahkan ada surat dari keterangan Kelurahan bahwa terdakwa ini adalah korban dari penyalahgunaan Narkotika,” urai Defi
Dirinya berharap, dengan disampaikannya nota pembelaan yang kami bacakan dihadapan majelis hakim, tentunya kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan nota pembelaan (pledoi) kami dan membebaskan klien kami dari segala Dakwaan dan Tuntutan JPU.
“Karena JPU tidak mendakwa dengan pasal 127 dan hakim tidak boleh menjatuhkan vonis dari luar dakwaan penuntut umum, jadi menurut pendapat kami terdakwa layak untuk dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum, karena klien kami ini pemakai bukan penjual, dan pasal yang diterapkan Jaksa terhadap klien kami keliru,” ungkap Defi.
Dalam sidang sebelumnya JPU menuntut kliennya dengan pidana penjara selama 8 Tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan
“Dan Atas perbuatannya terdakwa Joni Iskandar didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Lanjutnya, dalam dakwaan JPU terdakwa memesan Narkotika jenis Sabu kepada Sandi (DPO) sebanyak 1 jie dengan harga Rp 800 ribu dan bersepakat untuk bertemu di bawah Jembatan Ampera, kemudian terdakwa berangkat dari rumahnya di daerah Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin menuju Palembang dengan menggunakan taksi speed boat.
Saat sampai dibawah Jembatan Ampera dan bertemu dengan Sandi, lalu Terdakwa menyerahkan uang pembelian Narkotika jenis Sabu sebesar Rp 800 dan menerima 1 jie Narkotika jenis Sabu.
Saat terdakwa sedang berada di rumahnya di Makarti Jaya, Kelurahan Makarti Jaya Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, datang Anggota Kepolisian dari Dit Polairud Polda Sumsel, sebelumnya Anggota Kepolisian dari Dit Polairud Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdakwa sering menjual Narkotika jenis Sabu.
Dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Kusmanto Ketua Rt.04, ditemukan uang sebesar Rp 546 ribu, pada saku sebelah kanan bagian depan celana yang dikenakan oleh terdakwa yang diakui oleh Terdakwa merupakan hasil penjualan warung dan uang sebesar Rp 350 ribu pada saku sebelah kiri bagian depan celana yang dikenakan oleh terdakwa
Saat dilakukan interogasi terdakwa yang diakui merupakan hasil penjualan Narkotika jenis Sabu dan 2 buah korek api gas warna kuning dan hijau, saat dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan 3 paket kecil Narkotika jenis Sabu pada kusen pintu kamar, plastik klip transparan di bawah etalase aksesoris handphone dan 1 bal plastik klip di samping rumah Terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawah ke Mako Dit Polairud Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.














