PH : Klien Kami Pecandu Dibuktikan dengan Surat Rehabilitasi, Bebaskan dari Segala Tuntutan

MATTANEWS,CO, PALEMBANG – Terdakwa Joni Iskandar yang terjerat dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti berat 0,193 gram, kembali jalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari penasehat hukum Terdakwa Joni Iskandar, Rabu (11/9/2024).

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Fatimah SH MH serta dihadiri JPU Kejati Sumsel Hera Ramadona SH melalui Jaksa pengganti Mitta SH, serta dihadiri Terdakwa secara langsung.

Dalam nota pembelaan yang disampaikan oleh Defi Iskandar didampingi oleh tim, selaku penasehat hukum terdakwa Joni Iskandar mengungkapkan dalam Nota pembelaan (Pledoi)  disampaikan dalam persidangan, pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut Umum, karena JPU menuntut kliennya dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

“Menurut kami terdakwa ini adalah pecandu Narkotika atau korban penyalahgunaan narkotika, dan itu bisa kita buktikan dengan adanya surat keterangan rehabilitasi, bahkan ada surat dari keterangan Kelurahan bahwa terdakwa ini adalah korban dari penyalahgunaan Narkotika,” urai Defi

Bagikan :

Pos terkait