MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Dewi Eriani yang terjerat perkara pemalsuan surat tanah, jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Agenda pembacaan Replik dari Penuntut Umum atas Pledoi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa, Kamis (2/11/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH sampaikan Replik dihadapan majelis hakim Budiman Sitorus SH MH dan dihadiri terdakwa Dewi Eriani secara langsung, dalam Repliknya, Jaksa Penuntut mengungkapkan dan menjelaskan tetap pada tuntutan.
“Kami tetap pada tuntutan kami yang mulia,” tegas JPU saat sampaikan Replik.
Saat diwawancarai usai sidang, tim penasehat hukum terdakwa Dewi Eriani akan sampaikan Duplik pada sidang berikutnya pada pekan depan.
Sementara itu tim Penasehat hukum korban yaitu Tommy Umbara Putra dan Dovi Desriandy mengatakan, agenda sidang hari ini dengan Agenda Replik yang mana dalam fakta persidangan JPU tetap pada tuntutannya.
pihaknya menilai didalam perkara ini bahwa terdakwa sudah memalsukan keterangan didalam data otentik dengan cara memalsukan identitas yaitu anak angkat dijadikan anak kandung untuk proses turun waris dan menjualkan aset aset tersebut kepihak Lain.
“Kami juga agak binggung pada saat mendengarkan kesaksian dari notaris pada saat dihadirkan dipersidangan, karena proses untuk balik nama atau turun waris, sepengetahuan saya, tidak pernah di BPN,” kata dia.
“Bahkan pihak BPN itu meminta akte kelahiran anak, baru kali inilah saya mendengarkan ada pihak BPN meminta Akte kelahiran Anak, Artinya notaris ini tahu bahwa itu ada permasalahan terhadap Ahli waris- ahli waris yang lain,” lanjutnya.
Dalam persidangan jelas terdakwa Dewi Eriani ini sudah pernah menyampaikan bahwa dalam perkara ini banyak ahli waris yang lain.
“Tetapi mengapa notaris dalam perkara ini menghalalkan dengan segala cara untuk membuat sertifikat ini berpindah ahli waris atas nama anak angkat dan terdakwa dan inilah yang menjadi polemik bagi kami,” jelasnya.
Tommy juga menegaskan, untuk perkara ini kami juga sudah melaporkan siapa-siapa saja yang terlibat dalam perkara ini dan pihaknya juga telah melaporkan Pihak Notaris ke Polda Sumsel.
“Kami telah melaporkan oknum Notaris dengan inisial HW ke Polda Sumsel. Kami berharap kiranya dalam perkara ini ahli waris dapat diberikan keadilan dan berharap kepada majelis hakim agar terdakwa Dewi Eriani ini dapat dihukum dengan hukuman seberat beratnya sesuai dengan segala perbuatannya,” tegas Tommy.
Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH Menuntut terdakwa Dewi Eriani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Perkara ini bermula ketika terdakwa Dewi Eriani menjual kan sebidang tanah yang berlokasi di wilayah KM 10 dan terdiri dari 2 sertifikat seluas sekitar 2000 meter persegi, seharga Rp2,3 miliar, modus terdakwa sendiri adalah dengan memalsukan tanda tangan ahli waris serta memalsukan identitas.