MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Bergulirnya kasus dugaan penipuan pengelapan yang menimpa MNS, hingga mengalami kerugian Rp 200 juta, penasehat hukum korban, Indah Permatasari menghadirkan saksi ahli agama ke hadapan penyidik Unit 4 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, Sabtu (18/4/2026).
“Benar, kehadiran kami kesini memenuhi panggilan penyidik guna pemberkasan,” papar Penasehat hukum korban ini.
Indah Permatasari menjelaskan, dirinya turut membawa para saksi, yang mengetahui peristiwa yang menimpa kliennya, dalam hal pembersihan lahan persawahan yang ditandatangani kliennya dengan orang tua terlapor.
“Empat saksi kami hadirkan, untuk diambil keterangannya oleh penyidik. Dari sejumlah saksi itu, menyaksikan dan menerima bukti kontrak kerja sama yang ditandatangani oleh almarhum orang tua terlapor dan pelapor,” ujarnya.
Dijelaskan Indah Permatasari, bukan hanya menghadirkan para saksi, namun juga memberikan bukti sejumlah berkas berisi kesepakatan yang berkaitan dengan kontrak kerjasama.
”Perlu diketahui, selama pengerjaan kepengurusan dan pengolahan lahan itu, klien kami menggunakan uang pribadi, itu bisa dibuktikan dengan surat pengakuan hutang yang ditandatangani orang tua pelapor,” tutur Indah.
Menurut indah, sebelum menempuh proses hukum, pihaknya telah menempuh proses persuasif.
“Pada tahun 2024 dijanjikan mendapat bayaran dari pihak terlapor melalui pembagian hasil panen. Namun, itu hanya janji palsu, para ahli waris ini mengingkari hutang orang tuanya,” tegas Indah, sembari menambahkan hutang harus dibayarkan, apalagi hutang orang tua yang meninggal, semestinya hutang menjadi tanggung jawab ahli waris dan tidak boleh lepas tangan.
Menariknya dalam kasus ini, tidak lain mencuat kasus dugaan pemalsuan surat yang terjadi pada 2024 silam, dimana ahli waris melaporkan orang tuanya sendiri.
“Jadi, almarhum ibu mereka Hj Kannut, dilaporkan oleh anak-anaknya atas dugaan pemalsuan surat autentik setelah Hj Kannut menjual sebagian harta peninggalan suaminya. Kasus tersebut berakhir di meja Pengadilan Agama Palembang, setelah para ahli waris menerima bagian hak waris dan HJ Kannut meninggal dunia pada akhir 2024 lalu,” pungkasnya.














