MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Atas penetapan dua tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam perkara dugaan korupsi akuisisi saham PT BA, yang menjerat dua terdakwa inisial M dan NT, yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar, penasehat hukum terdakwa angkat bicara, Kamis (24/8/2023).
Dua orang tersangka tersebut, diantaranya berinisial M, mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) periode tahun 2011-2016 dan NT, Ketua tim Akusisi Saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI.
Menurut Tim kuasa hukum tersangka M, Syaefullah Hamid, SH MH mengatakan, dirinya menilai penetapan tersebut sebagai langkah yang terlalu terburu-buru.
“Kami memandang penetapan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel adalah langkah yang terburu-buru, karena aksi Korporasi merupakan tindakan bisnis yang Lazim dilakukan oleh perusahaan, untuk itu seharusnya hal tersebut tidak dapat dipidanakan,” terangnya.
Syaefullah Hamid, SH MH juga mengatakan, penetapan tersangka harus didasari berbagai aspek yang dapat dipertanggungjawabkan.