MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana Korpri Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2022-2023, yang menjerat Dua orang terdawa Bambang Gusriandi selaku Sekretaris dan terdakwa Mirdayani selaku Bendahara Korpri Kabupaten Banyuasin, diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 342 juta kembali bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa, Kamis (5/9/2024).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Masriati SH MH, dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, dan dihadiri oleh kedua terdakwa untuk diperdengarkan keterangannya.
Dalam fakta persidangan terdakwa Bambang Gusriandi mengungkapkan, terkait keluarnya uang ataupun Nota Dinas ini semua atas perintah ketua Korpri Banyuasin yaitu Hasmi, bahwa saat dirinya berada di Jakarta bersama dengan ketua , terdakwa dipaksa untuk segera pulang oleh Sekda Banyuasin, dengan mengatakan untuk menyuruh pulang segera, terserah mau pakai apa dan bagaimana, intinya memerintahkan terdakwa pulang pada hari itu juga tanggal 7 Maret 2024, dan memerintah terdakwa Bambang untuk mengembalikan uang Rp 200 juta lebih.