* Terkait Dugaan Penggelapan Uang sebesar Rp 840 Juta
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terseretnya Tri Budi Kuswantoro dalam ranah pidana, kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 840 Juta, membuat Penasehat Hukum (PH)nya, Suwito Winoto gerah. Menurutnya, kasus tersebut masuk dalam ranah perdata, karena perjanjian usaha sudah dibagi, bahkan pinjaman usaha pun sudah lebih dari separuh dibayarkan, Kamis (5/9/2024).
“Memang betul klien kami mengikat bisnis pengelolaan biro perjalanan haji dan umroh, antara Drs HI Wawan dan PT Bin Bilal Indonesia, sejak tahun 2022 silam,” papar Suwito Winoto, dihadapan para media.
Pengikat kerjasama itu, tertuang dalam lembaran kesepakatan kedua belah pihak dengan persyaratan bagi hasil dan pengembalian pinjaman.
“Jadi, klien kami, PT Bin Bilal, telah memenuhi tanggung jawabnya untuk membagi hasil dan mengembalikan uang pinjaman yang totalnya sekitar Rp 600 juta,” urainya.
Jadi, lanjut Suwito Winoto, yang patut kami pertanyakan, bagaimana bisa perkara ini naik ke dalam ranah pidana, sementara pembayaran sudah dilakukan untuk Drs HI Wawan, yang kini tercatat pensiunan Polri itu.
“Jujur saja, saya sempat kaget, kok bisa perkara ini naik ke ranah pidana, padahal jelas-jelas ini sudah ada pembayaran, bukti pembayaran pun ada di tangan kita. Mereka menuduh klien kami melakukan penggelapan uang Rp840 juta, padahal itu tidak benar sama sekali,” ujarnya.
Dikarenakan perkara ini sudah masuk ke persidangan, tentu semua tahu, hutang piutang tidak dapat dipidana, jika sudah ada pembayaran.
“Dalam Pasal 19 ayat (2) UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjelaskan, tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara ataupun kurungan, berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang. Dari itu, kami minta hakim melepaskan klien kami dari jerat hukum ini,” ungkapnya.
Dengan kasus yang diduga terkesan dipaksakan penyidik Polda Sumsel itu, terpaksa Suwito Winoto berpikir keras, untuk memperjuangkan hak kliennya.
“Tidak menutup kemungkinan, kami akan melaporkan ke Propam Polda Sumsel, karena dugaan tidak profesionalnya penyidik dalam menangani perkara ini,” tegasnya.
Sementara, Staf admin pengelola PT Bin Bilal, Ririn menjelaskan, dampak pemberitaan negatif tentang perusahaannya membuat kepercayaan jemaahnya mulai menipis.
“Jujur saja, berita negatif itu berpengaruh jumlah jemaah kami. Padahal, apa yang dituduhkan Pak Wawan itu tidak benar sama sekali,” bebernya.
Ririn menambahkan, hingga kini perusahaan PT Bin Bilal masih terus berjalan.
“Tidak ada pengaruh pemberangkatan jemaah haji dan umroh, semua berjalan lancar. Kami tetap akan urus keberangkatan seperti biasanya,” tukasnya.