BERITA TERKINIHEADLINE

PH Reza Ghazarma Hadirkan Saksi Ahli

×

PH Reza Ghazarma Hadirkan Saksi Ahli

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

* Terkait Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri

MATTANEWS.CO PALEMBANG – Penasehat Hukum terdakwa Reza Ghazarma (32), salah satu Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Sumatera Selatan (Sumsel), yang terjerat kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswinya, menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan, di gelar di Pengadilan Negeri Palembang diketui Majelis Hakim, Fatimah SH MH, Jumat (1/4/2022).

Penasehat Hukum terdakwa, Ghandi Arius mengatakan, pihaknya menghadirkan saksi ahli, Dr Sri Sulastri.

“Menurut fakta persidangan pasal yang diterapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Reza Ghazarma itu tidak tepat, karena JPU menerapkan Pasal 9 Jo Pasal 35 KUHP Undang – Undang Pornografi,” jelasnya.

Dikatakannya, kliennya tetap berpegang pada apa yang ada dalam BAP.

“Klien kami tidak akan mengakui selama itu tidak ada bukti nyata,” ungkap Ghandi.

Ketika disinggung mengenai keterangan saksi ahli yang dihadirkan dipersidangan, Ghandi menambahkan, pihaknya menunjukan sejumlah chat antara korban dan terdakwa pada saat kejadian.

“Menurut saksi ahli, terjadinya chat si korban itu bisa juga disalahkan, karena terjadinya porno-porno itu si korban meladeni omongan itu. Padahal korban sudah dewasa kalau memang korban tidak meladeni langsung saja tutup telponnya dan disini juga tidak ada ancaman karena hanya lewat Media Sosial (Medsos). Selain itu saksi ahli juga menjelaskan, chat berupa gambar-gambar itu, memang benar itu nomor telpon terdakwa, namun dari keterangan ahli, itu tidak bisa, karena harus pasti dan dibuktikan dalam berkas BAP, kesimpulannya saksi ahli menguatkan pembelaan kita,” tegasnya.