MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi dana Pokir DPRD OKU, yang menjerat empat orang terdakwa yaitu Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi diantaranya mantan PJ Bupati OKU Iqbal Alisyahbana, Iwan Setiawan selaku Sekretaris Dewan dan saksi Setiawan selaku Kepala BPKAD OKU, Rabu (21/1/2026).
Dalam sidang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, serta dihadiri oleh empat orang terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing
Tim penasehat hukum terdakwa Robi Vitergo, yaitu Sapri Samsudin saat diwawancarai usai sidang mengatakan, terkait peran terdakwa Robi Vitergo dalam perkara dugaan korupsi dana Pokir dan menurutnya justru mengungkap fakta yang bertolak belakang dengan dakwaan yang disusun JPU KPK.
“Terkait pemeriksaan saksi hari ini, kami menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan semakin memperjelas bahwa klien kami tidak memiliki peran aktif maupun pasif dalam perkara ini,” ujar Sapri.
Dirinya menegaskan, bahwa keterangan saksi Setiawan selaku pejabat BPKAD mengungkap tidak adanya keterlibatan Robi Vitergo dalam pembahasan dana Pokir, bahkan, inisiatif sejumlah pertemuan yang disebut dalam dakwaan, seperti pada 24 Desember, 13 Januari, hingga Februari, menurut saksi Setiawan justru dilakukan oleh Nopriansyah selaku Kepala Dinas BUPR.
“Termasuk pertemuan di Hotel The Zuri pada 21 Januari yang terjadi akibat deadlock paripurna DPRD OKU. Klien kami sama sekali tidak hadir dan tidak dilibatkan, bahkan tadi dalam persidangan jaksa penuntut memerintahkan saksi Setiawan untuk Istigfar, karena JPU KPK menila bahwai keterangan saksi terkesan berbelit,” tegasnya.
Sapri mengungkapkan, bahwa fakta persidangan menunjukkan, bahwa pertemuan di Hotel The Zuri diinisiasi oleh Setiawan dan Nopriansyah dengan pihak lain yaitu, Sahril Hilmi alias Alek, H.Rudy, Kamaludin, Umi Hartati serta sejumlah pihak lainnya, tanpa kehadiran Robi Vitergo.
Sementara itu, dari keterangan saksi Iqbal selaku PJ Bupati OKU pada saat itu, dalam acara makan malam di Guesthouse, tidak pernah ada pernyataan persetujuan dari Robi Vitergo terkait perubahan nilai Pokir dari Rp 45 miliar menjadi Rp 35 miliar, dengan asumsi Rp 10 miliar dialokasikan pada APBD Perubahan..
“Dalam dakwaan disebutkan klien kami menyetujui perubahan tersebut, saksi Iqbal justru menyatakan Robi Vitergo tidak menyampaikan pendapat apa pun. Faktanya, klien kami hanya makan, tidak berbicara, tidak menyetujui, tidak menolak dan tidak mengomentari,” jelas Sapri.
Ia juga menegaskan, bahwa pertemuan di Jakarta pada Desember 2024 antara Setiawan dan Robi Vitergo, sebagaimana disebut JPU KPK, tidak membahas Pokir sama sekali.
“Pertemuan itu hanya membicarakan pengesahan APBD dan tidak ada kaitannya dengan Pokir yang kini dipersoalkan,” urainya.
Berdasarkan seluruh keterangan saksi yang dihadirkan JPU KPK, tim penasihat hukum menyimpulkan tidak satu pun saksi maupun alat bukti yang mengarah pada pembuktian unsur dakwaan terhadap Terdakwa Robi Vitergo.
“Yang terjadi justru sebaliknya. Saksi-saksi JPU KPK hari ini terkesan seperti sedang diperiksa, bukan membuktikan dakwaan yang disusun oleh KPK,” tegas Sapri.
Dirinya mengimbau masyarakat untuk mengikuti proses persidangan secara objektif dan tidak menghakimi.
“Biarkan proses hukum berjalan secara normatif dan objektif. Kami percaya majelis hakim akan menilai perkara ini dengan jernih dan berlandaskan hati nurani dan biarkan KPK menilai perkara ini menguji perkara secara proposional,” ujarnya.
Sapri menambahkan, tim penasihat hukum tetap optimistis dapat menghadapi proses hukum hingga tuntas.
“Kami siap mengawal perkara ini sampai selesai. Kami berharap jaksa penuntut dan majelis hakim sama-sama menggunakan hati nurani dalam memeriksa, menuntut, dan mengadili perkara ini,” tutupnya.














