[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penasehat hukum terdakwa Rusman dan Junaidi, kasus dugaan korupsi pembangunan Turab penahan tanah Rumah Sakit (RS) Kurta Dr Rivai Abdullah di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2017 minta kliennya dibebaskan dari tuntutan. Hal ini diungkapkan saat membacakan nota pembelaan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Jum’at (04/02/2022).
Dihadapan Majelis Hakim, Sahlan Effendi SH MH dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati sumsel, dua terdakwa dihadirkan secara virtual dari Rutan Kelas I A Pakjo Palembang, melalui Penasehat Hukum terdakwa membacakan Nota Pembelaan secara bergantian.
Penasehat Hukum terdakwa, Arif Budiman SH MH didampingi Lisa Melinda SH MH mengatakan, tidak ada satupun unsur terpenuhi, atau perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan merugikan Keuangan Negara. Bahkan tidak ada saksi dan bukti yang dihadirkan oleh JPU untuk membuktikan dakwaan JPU
“Kami yakin, Insyaallah kalau berdasarkan bukti-bukti dan Fakta-fakta sebenarnya, Insyaallah, bebas kami yakin,” terang tim kuasa hukum Rusman saat diwawancarai usai persidangan.
Arif Budiman menambakan, inti dari pembelaan yang disampaikan, baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider, tidak ada bukti.
“Jadi kita secara sah dan menyakinkan, bahwa apa yang didakwakan penuntut umum, menurut kami tidak terbukti,” tegas Arif.
Arif menjelaskan, pembelaan pihaknya telah selaras dalam pembelaan terdakwa secara pribadi
“Terbukti terdakwa ini dapat penghargaan dari negara, bahwa dia melakukan pekerjaan, sebagai tenaga kerja yang baik, sebagai pegawai negeri yang baik, dengan pengalaman sebagai BPK dan dia juga menyampaikan dalam pembelaan pribadi dia menolak, tapi karena tidak ada orang lain dan dia yang dipercaya maka dia melakukan,” bebernya.
Satu kritikan yang tidak sempat kita bacakan saat pembelaan kami dipersidangan, bahwa dituntutan Jaksa Penuntut Umum, membuat seolah-olah harus mengakui, Nah itu ada dituntutan.
Peristiwa dugaan korupsi pada pembangunan turab penahan tanah RS Kusta Dr Rivai Abdullah Kabupaten Banyuasin, Sumsel tahun anggaran 2017, menjerat dua tersangka, Junaidi, Direktur PT Palcon Indonesia dan Rusman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga.
Proyek ini bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp 12 miliar, dalam pelaksanaannya terjadi pengurangan volume pada bangunan dan saat ini belum juga selesai, sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 4,8 miliar.














