MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjerat terdakwa Joni Iskandar, dengan barang bukti sabu seberat 0,193 gram, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan duplik dari terdakwa, Rabu (25/9/2024).
Defi Iskandar selaku Penasehat hukum terdakwa Joni Iskandar, sampaikan duplik dihadapan majelis hakim Fatimah SH MH serta JPU Kejati Sumsel Hera Ramadona SH melalui Jaksa pengganti Dian Febriani SH dari Kejari Palembang, poin demi poin, dimana menurut penasehat hukum terdakwa penerapan pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak tepat.
“Menurut kami para jaksa yang mendakwa klien kami, untuk banyak belajar dan mengikuti seminar tentang hukum, karena menurut kami penuntut umum pemahaman tentang hukum masih sangat dangkal, karena tidak bisa membedakan pengedar Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika,” tegas Defi saat bacakan Duplik.
Saat diwawancarai usai sidang, Defi Iskandar SH MH mengatakan, jadi agenda sidang hari ini yakni duplik dari penasehat hukum yaitu membantah replik dari jaksa penuntut umum, didalam duplik kami, kami menyatakan bahwa menurut hemat kami bahwa terdakwa ini tidak terbukti sebagaimana didalam dakwaan JPU.