Dalam pledoinya Nurmala juga mengatakan, dakwaan JPU hanya berdasarkan asumsi belaka dan bukanlah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Maka dari itu, pihaknya memohon kepada majelis hakim agar dakwaan penuntut umum haruslah ditolak.
“Janggo, adalah seorang pengusaha atau kontraktor. Pada saat diamankan, terdakwa juga tidak sedang melakukan transaksi atau menjual narkotika,” tambahnya.
Dalam kesimpulan pledoinya Nurmala meminta dan memohon agar kliennya mendapatkan keadilan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini secara objektif.
“Sebagaimana diketahui bersama dalam membuat suatu putusan hakim, selalu tertulis kata-kata “DEMI KEADILAN” selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun suatu tuntutan selalu tertulis kata-kata “UNTUK KEADILAN” sebaliknya kami sekarang penasehat hukum dalam menyusun pembelaan selalu tertulis kata-kata “MOHON KEADILAN” karena sesungguhnya keadilan itu ibaratkan barang mewah yang sulit dijangkau, Janggo berharap dipersidangan ini akan menemukan keadilan dari majelis hakim yang mengadili perkara ini. Semoga keadilan itu bisa ditegakkan dan semoga majelis hakim yang mengadili perkara Aquo diberikan petunjuk dan hidayah sekalipun adil hanya milik Allah SWT tapi setidak-tidaknya bisa mendekati rasa keadilan,” pinta Nurmala saat sampaikan Pledoi