MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penasehat Hukum (PH) Suwandi (30) warga Lorong Damai II Plaju, Palembang meminta penyidik harta benda (Harda) Satreskrim Polrestabes Palembang, segera menetapkan RS sebagai tersangka, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 395 juta, modus bisnis sembako, Rabu (19/3/2025).
Septalia Furwani SH MH dan rekan menjelaskan, sebelumnya kliennya, Suwandi terikat kerjasama bisnis sembako di media sosial.
“Kejadian memang sudah lama, tepatnya di Jalan May Salim Batubara, Sekip Jaya, Kemuning, pada 25 Febuari 2024 lalu. Baru terkabar, RS sudah diambil keterangan setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik,” ungkap Septalia Furwani, kepada awak media.
Septalia Furwani menambahkan, pihaknya sempat melakukan koordinasi dengan penyidik reskrim Polrestabes Palembang.
“Jujur saja, kami telah lama menantikan itikad baik RS terhadap klien kami. Namun, hingga saat ini tidak ada. Kami berharap, penyidik tegak lurus, tanpa adanya intervensi atau atensi dari pihak mana pun,” ujarnya.
Ditambahkan korban Suwandi, awalnya terlibat bisnis sembako, dengan iming-iming keuntungan 10 persen.
“Saya sempat mengeluarkan modal sebanyak Rp 395 Juta. Janjinya dia ingin menjaminkan sertifikat tanah, namun sampai sekarang tidak juga diantarkan. Saya juga sempat menanyakan itikad baiknya, namun hanya janji belaka,” tuturnya.