MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Cartridge pod mengandung zat Etomided, yang menjerat terdakwa Ammar serangan Mahasiswa dari UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dan terdakwa Sandi Saputra, dilakukan penangkapan oleh pihak Bea Cukai Palembang, saat tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II dari Malaysia, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Selasa (14/7/2026).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Hendri Agustian SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang serta dihadiri oleh para terdakwa didampingi oleh
Saat diwawancarai usai persidangan, penasehat hukum para terdakwa, Syarief Fahtul mengatakan, bahaa seluruh rangkaian sidang berjalan lancar, dirinya telah menyiapkan sejumlah alat bukti yang akan diajukan dalam pembelaan.
“Kami sudah menunjukkan bukti-bukti yang nantinya akan dilampirkan dalam pembuktian. Terkait saksi yang belum dapat dihadirkan memang ada kendala administratif di Konsulat Jenderal, sehingga pemeriksaannya ditunda,” ujar Syarief.
Dirinya menegaskan, dalam pemeriksaan di hadapan majelis hakim, kedua terdakwa tetap membantah seluruh dakwaan yang disangkakan kepada mereka.
“Ketika ditanya majelis hakim, terdakwa menyatakan tidak bersalah, bahkan kami juga telah melakukan uji laboratorium terhadap produk yang dipersoalkan, termasuk menunjukkan asal pembelian barang tersebut semua itu akan kami buktikan dalam pleidoi,” katanya.
Syarief juga memastikan pihaknya akan membantah tuntutan JPU apabila dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Kami akan membantah dengan dasar hukum dan alat bukti, bukan sekadar menyangkal,” urainya.
Selain itu, penasihat hukum turut menyoroti hasil tes urine salah satu terdakwa yang menurutnya sempat menunjukkan hasil negatif, sebelum kemudian berubah menjadi positif pada pemeriksaan berikutnya.
Dirinya menyebut kedua terdakwa merupakan mahasiswa yang tidak memahami regulasi hukum di Indonesia dan membantah tudingan bahwa kliennya merupakan pengguna maupun pengedar narkotika, terkait pendampingan dari pihak Malaysia terhadap salah satu terdakwa yang merupakan warga negara Malaysia, Syarief mengatakan pihak konsulat menghormati proses hukum yang berjalan di Indonesia.
“Mereka tidak mencampuri proses hukum Indonesia, tetapi memberikan dukungan kepada anak-anak ini, karena mereka datang untuk belajar, bukan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” tegasnya.
Syarief menegaskan, bentuk dukungan tersebut di antaranya upaya mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota, meski permohonan itu ditolak majelis hakim dengan pertimbangan terdakwa merupakan warga negara asing.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin, untuk melakukan pembelaan terhadap klien kami,” terangnya.
Usai pemeriksaan terhadap terdakwa, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang pada pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan terhadap Shahmi, jaksa menyebut terdakwa mengakui memesan 10 catridge vape melalui Muhammad Ammar untuk digunakan sendiri sebagai pengganti rokok. Shahmi juga mengaku sebelumnya pernah membawa catridge vape dari Malaysia ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan perjalanan ke Jambi.
Meski demikian, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel urine Shahmi menunjukkan negatif atau tidak mengandung sediaan narkotika.
Atas perbuatannya, Muhammad Ammar didakwa secara alternatif melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) KUHP, atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika.
Sementara itu, Shahmi Akmal juga didakwa dengan pasal yang sama secara alternatif, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, Pasal 609 ayat (2) KUHP, atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.














