Pidsus Kejari Palembang Kembali Menetapkan 1 Tersangka Korupsi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, kembali menetapkan satu orang tersangka baru yaitu Sarwono Christanto selaku Direktur Utama PT Gapssary Mitra Kreasi selaku Konsultan Management Kontruksi, yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Guest House Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang tahun anggaran 2022, Jum’at (28/6/2024).

Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto didampingi tim Seksi Intelijen mengatakan, penetapan tersangka atas nama Sarwono Christanto sendiri berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor : TAP-6/L6.10/Pd.2/06/2024 tanggal 28 Juni 2024.

“Sebelumnya, tersangka SC yang merupakan Direktur Utama PT Gapssary Mitra Kreasi selaku Konsultan Management Kontruksi pada kegiatan Pembangunan Gedung Guest House (Mess 7 Lantai) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara pembangunan gedung eks rumah dinas Kementerian Keuangan Palembang tersebut,” terangnya.

Bagikan :

Pos terkait