BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Pidsus Kejari Palembang Kembali Menetapkan 1 Tersangka Korupsi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah

×

Pidsus Kejari Palembang Kembali Menetapkan 1 Tersangka Korupsi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, kembali menetapkan satu orang tersangka baru yaitu Sarwono Christanto selaku Direktur Utama PT Gapssary Mitra Kreasi selaku Konsultan Management Kontruksi, yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Guest House Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang tahun anggaran 2022, Jum’at (28/6/2024).

Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto didampingi tim Seksi Intelijen mengatakan, penetapan tersangka atas nama Sarwono Christanto sendiri berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor : TAP-6/L6.10/Pd.2/06/2024 tanggal 28 Juni 2024.

“Sebelumnya, tersangka SC yang merupakan Direktur Utama PT Gapssary Mitra Kreasi selaku Konsultan Management Kontruksi pada kegiatan Pembangunan Gedung Guest House (Mess 7 Lantai) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara pembangunan gedung eks rumah dinas Kementerian Keuangan Palembang tersebut,” terangnya.

Dan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus, diketahui dalam kegiatan Pembangunan Gedung Guest House Mess Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah tahun 2022, ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak dan untuk saat ini nilai kerugian keuangan negara sedang dalam proses perhitungan oleh BPKP Sumsel.

“Kami akan terus mendalami alat bukti, terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggung jawabannya pidana, dan akan melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan gedung tersebut,” urainya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

“Saat ini tersangka akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak saat ini, dan akan ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang guna kepentingan penyidikan,” urainya.

Sebelumnya dalam perkara tersebut, penyidik Kejari Palembang telah menetapkan tersangka atas nama Doni Prayatna selaku Direktur PT.Cahaya Sriwijaya Abadi yang merupakan kontraktor pada pembangunan gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang.