MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, tetapkan 2 orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan, kedua tersangka tersebut terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank Sumsel Babel Cabang Kapten A Rivai, Rabu (4/9/2024).
Kedua tersangka tersebut adalah, FI selaku Debitur sekaligus Kuasa Direktur CV.Nadilah dan CV.Adiwijaya Karya serta inisial KK selaku Debitur Kuasa Direktur CV.Izzataka dan CV.Jaya Agung Mandiri.
Saat diwawancarai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Jhonny Pardede melalui Kasi Pidsus Ario mengatakan, usai melakukan serangkaian tindakan Penyidikan, pada hari ini Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dua orang tersangka.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan keduanya telah turut serta melakukan perbuatan Pengajuan Kredit dengan mempergunakan Surat Perintah Kerja (SPK) Palsu/Fiktif, di Bank Sumsel Babel Cabang Kapten A. Rivai, Kantor Cabang Pembantu Bandara Mas,” urainya.