Pidsus Kejati Sumsel Kembali Tetapkan 2 Orang Tersangka dalam Perkara Korupsi Internet Desa Dinas PMD Muba

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kembali menetapkan dua orang tersangka, dalam perkara dugaan Korupsi Kegiatan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar, Rabu (14/8/2024).

Kedua orang tersangka tersebut adalah Muzhen A Hipzi selaku Kasi Pengelolaan ADD sekaligus Plt Kabid PED dinas PMD Muba dan Redho selaku Kepala PT Info Media Solusi Net.

Saat sampaikan keterangan di hadapan awak media Asusten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH mengatakan, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan dua orang tersangka berinisial RD dan MH.

“Untuk peran-peran para tersangka yaitu, RD selaku Kepala cabang Net 2023, bertanggung jawab dan berperan aktif dalam membantu tersangka MH, yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan selaku Direktur PT Info Media Solusi Net, pada pelaksanaan kegiatan tersebut,” tegasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait