BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Pidsus Kejati Sumsel Laksanakan Tahap II Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan

×

Pidsus Kejati Sumsel Laksanakan Tahap II Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan

Sebarkan artikel ini

Jerat Mantan Gubernur Bengkulu Sekaligus Mantan Bupati Musi Rawas

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, melaksakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) yang terjerat dalam perkara dugaan Korupsi dalam Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit di kabupaten Musirawas ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Musirawas, untuk menyiapkan berkas dakwaan dan Laksamana pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jum’at (16/5/2025)

Adapun ke lima tersangka di antaranya, Ridwan Mukti, mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2015 dan juga Mantan Gubernur Bengkulu, Efendi Suryono selaku Direktur PT Djuanda Abadi Mandiri (DAM) tahun 2010, Saiful Ibna selaku mantan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008-2013, Amrullah mantan Sekretaris BPMPTP 2008-2011, dan Bahtiar mantan Kades Mulio Harjo periode 2010-2016.

Selanjutnya para tersangka akan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 16 Mei 2025 hingga 4 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I A khusus Pakjo Palembang.

Vanny Yulia selaku KasiPenkum menjelaskan, bahwa setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), selanjutnya penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum(JPU) Kejari Musi Rawas.

“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Rawas akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk disidangkan,” urai Vanny.

Modus operandi yang dilakukan oleh para terdakwa dalam perkara ini sendiri adalah, dengan melakukan penerbitan izin perkebunan sawit secara ilegal di atas lahan negara.

Para tersangka diduga terlibat dalam penerbitan izin fiktif serta manipulasi dokumen Surat Pernyataan Hak (SPH) untuk penguasaan sekitar 5.900 hektare lebih, dimana lahan tersebut sebagian besar merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

“Dari total luas 10.200 hektare lahan, sekitar 5.900 hektare lebih, merupakan kawasan yang tidak boleh dialihfungsikan, dimana dalam proses penerbitan izin dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, termasuk pemalsuan dokumen dan penggelapan administrasi,” tegasnya.

Sampai saat ini tim Pidsus Kejati Sumsel masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam perkara ini, tidak menutup kemungkinan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, seiring dengan pengembangan penyidikan.