MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menerima pengembalian keuangan kerugian negara dari tersangka HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba sebesar Rp 126 juta, Jum’at (21/6/2024) Jum’at (21/6/2024).
HF terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pengelolaan Jaringan atau Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa, di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa tahun anggaran 2019 sampai 2023.
Dalam keterangan resminya yang disampaikan melalui KasiPenkum Kejati Sumsel mengatakan, sebelumnya telah diinformasikan bahwa HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba HF sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang lalu,” urai Vanny.
Menurut Vanny, peran HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba, adalah tersangka HF telah menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN).