MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pihak kuasa hukum pasangan calon Gubernur no urut 1. Melaporkan pihak pasangan calon no urut 3 ke pihak Bawaslu Sumsel.
“Laporan kita pada hari ini ke pihak Bawaslu Sumsel adalah terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Paslon no urut 3. Dimana pihak pasangan Calon Gubernur Sumsel no urut 3 melibatkan ASN dan BUMD (jabatan komisaris),” kata ketua tim Advokasi hukum HDCU M. Midad, S.H saat diwawancarai usai melakukan pelaporan kepada Bawaslu Sumsel Jum’at (1/11/2024).
Lebih jelas ia mengatakan, pada hari jadi ada sebanyak 3 laporan yang diserahkan kepada Bawaslu Sumsel terkait netralitas aSN dan BUMD. Pertama yaitu salah satu pegawai Dinas Sosial Sumsel, Kedua pegawai Dinas Kehutanan, Serta Komisaris BUMD Sumsel.
“Jelas ketiga oknum ini melakukan pelanggaran kepada kebijakan KPU dan selaku ASN yang sudah menyalahi kode etik. Kami berharap laporan kami pada hari ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak Bawaslu Sumsel,” harapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sampai dengan saat ini pihak kuasa hukum dan advokasi HDCU Sumsel sudah melaporkan sebanyak 7 laporan. Sebelumnya ada sebanyak 4 laporan dan hari ini ada tiga laporan.