MATTANEWS.CO, MEDAN – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Sumatera Utara menghadapi sejumlah kendala, termasuk bencana alam dan insiden pengrusakan logistik.
Akibatnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang di 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menjelaskan bahwa bencana banjir dan longsor yang melanda beberapa wilayah, seperti Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, dan Kabupaten Nias, menyebabkan gangguan pada proses pemungutan dan penghitungan suara.
Pemungutan Suara Ulang di Berbagai Lokasi
“Dampak bencana ini memaksa kita untuk melakukan pemungutan suara ulang di 110 TPS. Setelah rapat koordinasi dengan para pasangan calon (Paslon) dan Forkopimda Sumut, keputusan ini disepakati bersama,” ujar Agus, Rabu (27/11/2024).
Agus merinci lokasi TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang, di antaranya:
– Kota Medan: 56 TPS, 5 di antaranya untuk pemungutan suara lanjutan