MATTANEWS.CO, OGAN ILIR –
Keputusan dari hasil rapat Komisi 2 DPR RI dan Kementerian ATR BPN dilanjutkan dengan rekomendasi Pansus agar izin HGU PT Gembala Sriwijaya (PT GS) tidak dikeluarkan lagi, ditanggapi Pimpinan PT Gembala Sriwijaya, H Arif Purnomo S didampingi H Aan Rizalni, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya keputusan itu baru sekedar hasil rapat, sambil menunggu keputusan BPN dan ijin dari pemerintah setempat.
“Kami menghormati fungsi pengawasan baik dari DPR RI maupun DPRD Provinsi Sumsel. Kita PT GS memiliki empat HGU, tiga sudah diperpanjang dan satu masih menunggu dari Kementrian ATR/BPN,” jelasnya.
Selama masih dalam proses kepengurusan, lanjutnya, pihaknya masih memiliki hak.
“Berdasarkan Undang Undang, kami tetap memiliki hak keperdataan atas tanah tersebut,” tambahnya.
Arif Purnomo mengimbau kepada masyarakat sekitar PT Gembala untuk bijaksana dan tidak terprovokasi atas isu yang belum tentu benar.
“Kami harapkan masyarakat untuk bijaksana dan dapat mencerna isu-isu diluar dan jangan termakan atau terprovokasi, perlu kami sampaikan juga sebagian tanah sudah land clearing guna penanaman tanaman baru” tandasnya.
Sebelumnya, Warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir Sumatera Selatan berteriak senang. Pasalnya perjuangan mereka untuk bisa menggarap lahan kurang lebih 1000 hektar yang dikuasai oleh perusahaan perkebunan PT Gembala Sriwijaya berhasil terwujud.
Dalam pertemuan dengan anggota Pansus Perkebunan DPRD Sumsel di lokasi Perkebunan di Desa Tanjung Baru Rabu (10/6/2026), Ketua Pansus Aswan Mufti didampingi anggota Andi Rizkiansyah, bahwa setelah melakukan pertemuan dengan pihak PT Gembala Sriwijaya dan pihak Pemkab Ogan Ilir diwakili Sekda Dicky Syailendra dan Kapolres AKBP Bagus Suryo Wibowo di Mapolres Ogan Ilir, disepakati warga Desa Tanjung Baru, bahwa dibolehkan menggarap lahan belum dimanfaatkan untuk dijadikan lahan perkebunan.














