Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Berdalih pinjam motor untuk mengantar teman pulang, Effendi alias Fendi (30) warga Jalan Kol H Burlian, Lorong M Aguscik, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang malah menjual motor tetangganya sendiri ke orang lain. Akibatnya, pelaku harus berurusan dengan
Satuan Reserse Kriminal Unit Pidana Umuk Polrestabes Palembang, Selasa (21/04/2020).
Penangkapan tersangka berlangsung di. tempat prsembunyiannya, rumah susun Blok 47 Kelurahan 24 Ilir. Tanpa perlawanan, tersangka digelandang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, terkait pengelapan sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam Merah BG 2590 AAL yang dilakukannya pada 21 April 2020 sekitar pukul 11.30 WIB.
“Modusnya pelaku ini meminjam motor dari korban, dengan alasan mengantar pulang temannya. Ternyata itu hanya akal-akalannya saja, pelaku justru menjual motor tersebut ke daerah Ogan Ilir (OI),” papar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kasubnit Pidum, Ipda Andrean, kepada sejumlah wartawan.
Dari kejadian ini, turut diamankan barang bukti satu lembar STNK milik korban.
“Kita masih kembangkan kasusnya. Kita sudah kantongi identitas penadahnya, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita berhasil menangkapnya,” tandas Andrean sembari menambahkan pelaku akan dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun.
Sementara, tersangka saat diwawancarai mengaku menjual motor tersebut seharga Rp 2 juta.
“Uangnya sudah habis untuk makan sehari-hari pak,” ujarnya tertunduk malu.
Editor : Selfy