Terungkap Atur Pemenangan Tender Handono
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), yang menjerat tiga orang terdakwa, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan 5 orang saksi, Rabu (15/1/2025).
Tiga terdakwa tersebut yaitu, Bambang Anggono Mantan General Manager PT.PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Budi Widi Asmoro Mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Nehemia Indrajaya Direktur PP. Truba Engineering Indonesia.
Sidang diketuai oleh majelis hakim yang Fauzi Isra SH MH, dihadiri tim Jaksa KPK serta menghadirkan 5 orang saksi diantaranya, Handono selaku Plt Pejabat Pengadaan PLN Unit Induk PLTU Bukit Asam, Hapmi Zamiri selaku Anelis Pengadaan periode 2015-2022, Riswanto selaku Analis Pelaksana Pengadaan tahun 2015-2020, Dinda Alamsyah selaku Manager Unit Pelaksana Bukit Asam tahun 2018-2022 dan Edwar Batubara selaku Senior Manager Engineering PLN.
Saksi Handono selaku Plt pejabat pengadaan PLN Unit Induk PLTU Bukit Asam menjelaskan salam persidangan, dirinya mengetahui perkara ini adalah Mark up pengadaan Retrofit Sistem Soot blowing tahun 2018 sebanyak 2 unit pengadaan untuk PLTU Bukit Asam.
“Mesin lama mengalami kerusakan makanya dilakukan penggantian, saya menerima dokumen rencana pengadaan yang diberikan oleh Ferry Setiawan selaku perencana pengadaan HPE nya 75 miliar, dalam RKS melalui lelang terbuka yang mendaftar 3 perusahaan dan pemenangnya adalah PT.Truba Engineering Direkturnya bapak Nehimia,” terang saksi.
HPS disusun berdasarkan HPE, pemasok barang dalam dokumen perusahaan berasal dari PT.Austindo barangnya dari Indonesia, mark up harga dari nilai anggaran dari Rp 54 miliar menjadi Rp 74 miliar.
“Benar saya menerima uang sebesar Rp 100 juta dari bapak Nehemia, yang saya Terima Cast yang diberikan di kantor saya, namun uang tersebut sudah saya kembalikan kepada penyidik, penerimaan uang tersebut berkaitan dengan pemenang tender oleh PT.Truba Engineering, yang saya Terima setelah proses pemenang tender,” terang Handono.
Saksi Hapmi Zamiri selaku Anelis Pengadaan PLN periode 2015-2022, RAB Rp 75 miliar dari Rp 52 miliar.
“Setelah tender saya menerima uang tunai Rp 60 juta tunai dari Terdakwa Nehemia diserahkan diruang kerja saya, penyerahan ada hubungannya dengan pemenangan tender oleh PT.Truba Engineering yang mulia,” ungkapnya.
Saksi Riswanto selaku Analis Pelaksana Pengadaan PLN tahun 2015-2020, kontrak nilai anggaran Rp 78 miliar, harga penawaran PT.Truba Rp 75 miliar.
“Saya sempat menerima uang dari Nehemia sebesar Rp 65 juta, sepertinya penyerahan uang tersebut berkaitan dengan pemenangan tender oleh PT.Truba Engineering,” terang saksi.
Sementara itu saksi Dinda Alamsyah selaku Manager Unit Pelaksana PLTU Bukit Asam tahun 2018-2022, saya tidak mengetahui proses pengadaan, dikontrak nilainya Rp 74 miliar.
“Saya tidak pernah menerima uang dalam bentuk apapun yang mulia,” urainya.
Sedangkan saksi Edwar Batubara selaku Senior Manager Engineering PLN, dalam perkara ini pengadaan Sout Brlowing sebanyak 2 unit dengan harga Rp 75 miliar, dari PT.Austindo sebesar Rp 64 miliar menjadi Rp 75 sudah termasuk PPN.
“Tidak pernah menerima uang dalam bentuk apapun,” ungkapnya.
Dari keterangan semua saksi majelis hakim tidak henti-hentinya mengingatkan agar saksi berkata jujur dalam persidangan.
“Untuk semua keterangan saksi biar jaksa penuntut yang akan menentukan dan mendalami keterangan saksi-saksi,” terang hakim ketua.
Dalam perkara ini JPU KPK mendakwa para terdakwa dengan dakwaan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah melakukan Mark Up yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara di PT PLN (Persero) sebesar Rp 26,9 Miliar.
Dimana terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa II Budi Widi Asmoro sebesar Rp 750 juta memperkaya orang lain yaitu Nehemia Indrajaya sebesar Rp 25,8 miliar.
Handono sebesar Rp100 juta, Mustika Effendi sebesar Rp 75 juta, Feri Setiawan Efendi sebesar Rp 75 juta, Riswanto sebesar Rp 65 juta, Nuhapi Zamiri sebesar Rp 60 juta, Fritz Daniel Pardomuan Hasugian sebesar Rp10 juta, Wakhid sebesar Rp 10 juta, Rahmad Saputra sebesar Rp 10 juta, Nakhrudin sebesar Rp10 juta, Rizki Tiantolu sebesar Rp 5 juta dan Andri Fajriyana M. Syarif sebesar Rp 2 juta, atas perbuatan tersebut dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam sidang sebelumnya Jaksa KPK menjelaskan, bahwa terdakwa Nehemia Indrajaya yang sebelumnya telah dikondisikan sebagai pelaksana pekerjaan Reftrofit Sistem Soot blowing PLTU Bukit Asam, kemudian menyiapkan dokumen penawaran PT.TRUBA ENGINEERING INDONESIA dengan menentukan keuntungan sebesar 20 – 25% dari harga dasar pembelian, atas perbuatan para terdakwa melanggar dan diancam dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi,