BERITA TERKINI

PLT Silih Berganti, Kursi Direktur RSUD Ashari Kosong: Alarm Tata Kelola Pemkab Pemalang

×

PLT Silih Berganti, Kursi Direktur RSUD Ashari Kosong: Alarm Tata Kelola Pemkab Pemalang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PEMALANG – Pergantian Pelaksana Tugas (PLT) Direktur di RSUD dr. M. Ashari Pemalang yang terjadi berulang kali bukan lagi sekadar dinamika birokrasi biasa. Di tengah kebutuhan mendesak akan kepemimpinan yang stabil dan berotoritas penuh, kekosongan jabatan direktur definitif justru dibiarkan berlarut—memantik pertanyaan serius tentang arah tata kelola pemerintahan daerah.

Pengamat hukum administrasi negara, Imam Subiyanto, menilai kondisi ini sebagai sinyal yang tak bisa dianggap remeh. Ia menegaskan, publik memiliki hak penuh untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik mandeknya pengisian jabatan strategis tersebut.

“Pergantian PLT yang terus berulang tanpa kejelasan pengangkatan definitif bukan hanya persoalan teknis. Ini membuka ruang spekulasi yang berbahaya bagi kepercayaan publik,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa jabatan PLT pada dasarnya hanya bersifat sementara—sebuah solusi darurat untuk menjaga keberlangsungan layanan. Namun ketika “sementara” berubah menjadi kebiasaan, maka yang dipertanyakan bukan lagi individu yang menjabat, melainkan keseriusan sistem itu sendiri.

Bayang-Bayang Persepsi Politik Transaksional

Dalam nada kritis, Imam tidak secara langsung menuduh adanya praktik politik transaksional. Namun ia menggarisbawahi satu hal penting: kekosongan yang dibiarkan terlalu lama kerap melahirkan persepsi yang sulit dibendung.

“Kalau jabatan strategis terus dibiarkan dalam status PLT, publik wajar bertanya—apakah ada kepentingan tertentu yang sedang dimainkan?”

Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Dalam praktik pemerintahan, minimnya transparansi kerap menjadi pintu masuk lahirnya kecurigaan. Ketika informasi ditahan, spekulasi justru tumbuh liar.

Merit System Dipertaruhkan

Kondisi ini juga dinilai berpotensi mencederai prinsip merit system sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pengisian jabatan seharusnya berbasis kompetensi, bukan tarik-ulur kepentingan.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan pentingnya asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas. Ketika jabatan strategis dibiarkan “mengambang”, maka bukan hanya efektivitas organisasi yang terganggu—melainkan juga kredibilitas sistem pemerintahan itu sendiri.

RSUD Bukan Ruang Kompromi Kepentingan

RSUD dr. M. Ashari bukan sekadar institusi birokrasi, melainkan garda depan pelayanan kesehatan masyarakat. Ketidakpastian kepemimpinan di dalamnya berisiko langsung pada kualitas layanan publik.

“Rumah sakit bukan panggung politik. Ini soal nyawa dan pelayanan. Harus dipimpin oleh figur definitif yang punya legitimasi penuh,” ujar Imam.

Pesan ini menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Pemalang. Sebab jika jabatan strategis di sektor vital seperti kesehatan saja dibiarkan tanpa kepastian, maka wajar jika publik mulai meragukan prioritas pemerintah daerah.

Transparansi atau Spekulasi

Desakan agar Pemkab Pemalang membuka seluruh proses pengisian jabatan kini semakin menguat. Mulai dari alasan belum ditetapkannya direktur definitif, tahapan seleksi, hingga target waktu pengangkatan—semuanya dinilai harus disampaikan secara terbuka.

Tanpa itu, pemerintah hanya memperpanjang ruang spekulasi.

“Cara paling sederhana untuk menghentikan dugaan adalah transparansi total. Pemerintah harus menjawab, bukan diam,” tegas Imam.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya soal siapa yang akan duduk di kursi direktur. Ini adalah ujian nyata bagi komitmen Pemkab Pemalang terhadap tata kelola yang bersih, profesional, dan akuntabel.

Jika kekosongan ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas RSUD—melainkan juga kepercayaan publik yang kian terkikis.

Sudah saatnya Pemkab Pemalang berhenti mengganti PLT, dan mulai memberikan kepastian.