MATTANEWS.CO, MUARA ENIM – Dibangunnya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku (dahulunya rambang dangku) Kabupaten Muara Enim oleh PT. GH EMM tepatnya di 2008 lalu,salah satu anak sungai yaitu Sungai Emberang yang mengalir sekitar 5 kilometer ini masuk dalam kawasan lahan milik perusahan tersebut.
Tahun berikutnya, Objek Lelang Sungai Emberang kepada masyarakat dihentikan, Lelang Lebak Lebung maksudnya yang sering disebut warga Gunung Raja.
“Untuk Emberang sendiri,setiap tahunnya selalu dilelangkan ke masyarakat dan uangnya masuk ke Kas Desa atau kas daerah diantaranya digunakan untuk ???????????? panitia lelang, namun sejak 2009 sungai itu tidak dilelangkan lagi,” jelas Kepala Desa (Kades) Gunung Raja, Armanto saat dibincangi Mattanews.co dikediamannya, Jumat (2/7/2021) sore.
Lebih dalam Kades menyampaikan pada Media ini,waktu itu pihak Perusahaan GHEMM mengajukan ke Pemkab Muara Enim agar supaya objek lelang kepada masyarakat ditiadakan lagi. Tetapi pihak perusahaan bersedia mengganti dengan bentuk lain kepada Desa.
“Alhamdulillah tahun 2021 ini terwujud. Perusahaan menyediakan Lahan 1 hektar untuk area olah raga seperti lapangan sepak bola juga lapangan volly di Desa kita,” bebernya.
Akunya,diwilayahnya selain Emberang ada juga Sungai Penimur yang dilelangkan kemasyarakat umum. Dijelaskan Kades,kalau beberapa tahun sebelumnya objek lelang diganti uang,namun tahun ini bakal diganti dalam bentuk sarana fasilitas umum.
“Ini usaha timbal balik dari perusahaan terhadap masyarakat desa karena sungai emberang tidak dilelangkan lagi,” terang Armanto.
Humas PT GHEMM, Kuano saat dihubungi lewat sambungan Telepon, membenarkan penyediaan lahan untuk Desa Gunung Raja, Sabtu (3/7/2021) sore.
“Jadi untuk sungai emberang dan penimur tidak diadakan lagi lelang sungainya. Atas permintaan masyarakat desa gunung raja ditahun ini,pihak kita menyiapkan satu hektar lahan untuk pasiltas umum yang akan menjadi tanah milik desa,” pungkas Kuano.














