MATTANEWS.CO, MUARA ENIM – Dibangunnya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku (dahulunya rambang dangku) Kabupaten Muara Enim oleh PT. GH EMM tepatnya di 2008 lalu,salah satu anak sungai yaitu Sungai Emberang yang mengalir sekitar 5 kilometer ini masuk dalam kawasan lahan milik perusahan tersebut.
Tahun berikutnya, Objek Lelang Sungai Emberang kepada masyarakat dihentikan, Lelang Lebak Lebung maksudnya yang sering disebut warga Gunung Raja.
“Untuk Emberang sendiri,setiap tahunnya selalu dilelangkan ke masyarakat dan uangnya masuk ke Kas Desa atau kas daerah diantaranya digunakan untuk ???????????? panitia lelang, namun sejak 2009 sungai itu tidak dilelangkan lagi,” jelas Kepala Desa (Kades) Gunung Raja, Armanto saat dibincangi Mattanews.co dikediamannya, Jumat (2/7/2021) sore.
Lebih dalam Kades menyampaikan pada Media ini,waktu itu pihak Perusahaan GHEMM mengajukan ke Pemkab Muara Enim agar supaya objek lelang kepada masyarakat ditiadakan lagi. Tetapi pihak perusahaan bersedia mengganti dengan bentuk lain kepada Desa.