PN Palembang Eksekusi Bangunan Kopi Roda

MATTANEWS.COM, PALEMBANG – Bangunan tua Kopi Roda, Jalan Segaran RT 09, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Kota Palembang dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Eksekusi berjalan kondusif, karena tergugat secara sukarela mengosongkan sendiri bangunan, Selasa (14/6/2022).

Eksekusi ini dilakukan atas putusan PK dengan nomor, PN Palembang nomor : 06/PDT.Eks/202/PN.PLG tertanggal 09 Mei 2020, yang memenangkan gugatan Bonny Halim melawan Husin Halim dan Hermansyah Halim.

“Kami menyerahkan semua pada hukum, tapi ingat kami masih punya Tuhan,” ujar Neti, salah satu keluarga tergugat.

Saat dikonfirmasi melalui kuasa hukum, Bonny Halim, Titis Rachmawati SH MH mengatakan eksekusi kali ini adalah lanjutan dari proses eksekusi kemarin.

“Kemarin kita sudah eksekusi lahan seluas 28 hektar yang berlokasi di Sematang Borang dan kali ini kita kosongkan bangunan Kopi Roda yang berada di kawasan 14 Ilir, seluas 600 m. Setelah ini, semua saya serahkan kepada klien kami Bonny Halim, selebihnya akan dijadikan apa lahan ini itu hak beliau, saya tidak ikut campur,” ujar Titis Rachmawati, saat dikonfirmasi awak media dilokasi eksekusi.

Bagikan :

Pos terkait