Suwito Winoto menambahkan, dalam hal ini kliennya mengalami kerugian yang cukup besar.
“Untuk kerugian perkara lahan ini sekitar Rp 3 miliar, untuk materil sekitar Rp 1 miliar, karena objek sama tanahnya permeter diangka Rp 500 ribu. Harapan kita, ada win – win solution, namun kalau majelis hakim dan pihak berpendapat beda, kita akan ikuti. Tapi kami berharap ini sudah ada nilai ekonomis, jangan sampai ada pihak yang dirugikan,” jelasnya.
Terpisah, Penasehat Hukum tergugat, Alberth SH menjelaskan,
masalah ini masih dalam proses pengadilan.
“Masalah ini masih proses pengadilan dan hampir selesai, kita hargai proses pengadilan, kalau kita bicara win – win solution, itu dari awal. Sebelumnya pernah ada mediasi, tapi gagal. Faktanya yang bersangkutan tidak mengenal klien kami pada saat mediasi itu,” ujar Albert, kepada sejumlah wartawan.
Albert melanjutkan, perihal perjanjian diawal tanpa hitam di atas putih, kliennya tidak pernah menjanjikan hal itu.
“Saya sendiri menekankan bukan mewakili dari developer, tapi dari penyuplai bahan bangunan atau toko bangunan Bintang Jaya Terang,” pungkasnya.