PN Palembang Gelar Sidang Praperadilan Selebgram

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Selebgram Al Naura Karima Pramesti ditetapkan tersangka oleh Polsek Ilir Barat I, terkait dugaan perkara penipuan dan penggelapan melalui tim kuasa hukumnya, Hendra Jaya, dari kantor hukum Hendra Jaya Advokat dan Konsultan hukum resmi menggugat Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (07/02/2022).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan yang dipimpin oleh hakim tunggal Edi Falawi SH MH.

Seusai membacakan permohonan, tim kuasa hukum Al Naura Karima Pramseti, Hendara Jaya SH selaku pemohon menjelaskan, praperadilan yang diajukan ke PN Palembang itu, terkait kasus yang dialami klienya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ilir Barat I Palembang.

“Maka dengan itu kami mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama klien kami tersebut, sesuai dengan undang-undang,” tegas Hendra Jaya SH MH, Ketua tim kuasa hukum Al Naura Karima Pramesti.

Bagikan :

Pos terkait