MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Palembang melakukan pencocokan Objek Tanah (Konstatering) dengan GS atas nama Hermanto Hidayat dengan nomor GS 117 tahun 1980 yang terletak di wilayah Talang Kelapa, namun objek Konstatering yang dilaksanakan oleh tim Pengadilan Negeri Palembang berada di desa wilayah Talang Betutu dan sekarang berada di Kelurahan Talang Betutu.
Namun Konstatering tetap dilaksanakan untuk melakukan pencocokan, Konstatering yang dilaksanakan pada hari ini turut dihadiri oleh pihak PN Palembang, penggugat dan tergugat serta dihadiri oleh pihak Lurah Talang Betutu, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta semua pihak yang terlibat, Senin (21/8/2023).
Saat diwawancarai enurut tergugat Edi Suryanto melalui tim kuasa hukumnya Muhammad Fikri SH mengatakan, konstatering yang dilaksanakan hari ini bisa dikatakan salah alamat berdasarkan Sertifikat Hermanto dengan Nomor 1899 GS 117 tahun 1980, karena objeknya berada di Kelurahan Talang Kelapa, sedangkan objek tanah klien kami berada di Desa Talang Betutu dan sekarang masuk Kelurahan Talang Betutu, jadi berbeda titik wilayah sertifikat tersebut dan bukan berada di sini.