PN Tanjung Enim Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

“Tanah klien kami itu di jual dua tahap ke PTBA. Samsul Komar sendiri terhitung masih terikat hubungan keluarga dengan klien kami, keponakan. Bukti alas tanah milik klien kami itu masih SPH, masih bertuliskan ejaan jaman Belanda,” pungkasnya.

Bagikan :

Pos terkait