MATTANEWS.CO, OKI – Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun 2022 lalu menganggarkan kegiatan jasa tenaga penanganan bencana sebesar Rp. 600 juta. Dari serapan anggaran tersebut, hingga bulan Oktober, realisasi anggaran telah mencapai Rp.573,8 Juta.
Dalam pelaksanaan penanganan bencana itu sendiri, institusi penegak Perda ini dengan kekuatan 60 orang personel tersebut dibagi 2 shift kerja melakukan patroli dan sosialisasi Covid-19 dari pagi hingga siang turun ke pasar-pasar di 12 Kecamatan. Kegiatan tersebut berlangsung selama 80 hari.
Sayangnya, selain efektifitas kegiatan, jumlah personel dan masa kegiatan menuai persoalan. Kegiatan penanganan bencana Pol-PP patut diduga praktik koruptif berupa penyelewengan anggaran melalui jumlah anggota dan masa pelaksanaan yang diatur secara terstruktur dan masif.
Direktur Eksekutif Lembaga Transparansi Anggaran Publik Pipin Juniar menyebut kegiatan sosialisasi Covid-19 asal masuk anggaran tanpa mengedepankan hasil capaian dari kegunaan kegiatan itu sendiri.
Dalam kajian pihaknya, Pipin tidak bermaksud mengatakan kegiatan sosialisasi Covid-19 tidak bermanfaat. Namun menurutnya, efisiensi kegiatan itu sendiri patut dipertanyakan. Bagi dirinya, terkesan mengada-ada bila satuan Pol-PP melaksanakan sosialisasi disaat bersamaan penanganan angka Covid-19 sudah cenderung jauh melandai.
“Malah sekitar bulan Mei, atau tepatnya 2 bulan setelah sosialisasi yang dilaksanakan Pol-PP, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan lepas masker. Itu menunjukkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali,” jelasnya di Kayuagung, Senin (28/3/2023).
Secara analisa, Pipin yang sempat viral lantaran membongkar skandal Baznas OKI sendiri, menilai kegiatan tersebut terindikasi terjadi penyelewengan anggaran.
Selain yang ia kemukakan sebelumnya, dalam hitungan jam kerja normal, berlangsung 8 jam setiap shift. Dari Pukul 08.00- 16.00 WIB. Selanjutnya Pukul 16.00-22.00 WIB
Pol-PP dengan pembagian shift pagi dan siang. Sama halnya waktu efektif pagi hanya berlangsung 4 jam saja. Atau pun bila asumsi berlangsung 6 jam, Shift pagi selesai Pukul 14.00 WIB lalu, shift siang mulai berakhir Pukul. 20.00 WIB.
“Salah satu pertimbangan adalah jumlah personel dan masa kegiatan yang terlalu besar jika dibandingkan dengan efisiensi kegiatan itu sendiri,” ujar dia.
Selain itu, lanjutnya, honorarium sebesar Rp. 125 ribu per personel dianggap terlalu tinggi bagi personel yang menerima penghasilan rutin setiap bulan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Patut diduga kegiatan penanganan bencana Pol-PP terjadi indikasi penyelewengan anggaran melalui jumlah anggota dan masa pelaksanaan yang diatur secara terstruktur dan masif,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Sat Pol PP dan Damkar Abdurrahman, melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah Mantiton, membenarkan sosialisasi kegiatan Covid-19 berlangsung dari bulan Januari sampai Maret atau 80 hari kerja.
Dirinya juga mengakui, sebanyak 60 orang personil yang dibagi menjadi dua shif, masing-masing pagi 30 orang personil dan siang sebanyak 30 orang personil dengan honorarium personel sebesar Rp. 125 Ribu/hari.
“Dilakukan dipasar-pasar dalam 12 kecamatan dengan jumlah 60 orang personil yang dibagi 2 shif. Adapun untuk honorium personil diberikan sebesar Rp.125.000 per orangnya,” bebernya.
Meskipun dari anggaran Rp. 600 Juta tersebut masih menyisakan anggaran Rp. 26.125.00 atau terserap sebesar
Rp.573.875.00, seperti tertera dari Surat Pertanggung Jawaban bendahara Kantor Sat Pol PP dan Damkar.
Namun justru berbeda dengan perhitungan Matinton. Menurut perhitungannya dengan 60 personal, selama 80 hari, dikalkulasikan sebanyak 4.800 orang/kali. Dengan honor sebanyak Rp.125.000, sehingga pas senila Rp. 600 Juta.
“Untuk 4.800 orang/kali dengan satuan Rp.125.000. Sedangkan untuk tahun 2023 untuk tim covid sudah ditiadakan karena Covid-19 sudah dianggap selesai,” tandasnya.














