BERITA TERKINIHEADLINEPOLITIK

Telat Bayar, PLN Langsung Segel Aliran Listrik Kantor Diskominfo OKI

×

Telat Bayar, PLN Langsung Segel Aliran Listrik Kantor Diskominfo OKI

Sebarkan artikel ini

Tak Ada Kompensasi untuk Pemadaman Listrik

MATTANEWS.CO, OKI – Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) harus merasakan dampak dari keterlambatan pembayaran tagihan listrik selama satu hari. Pihak PLN mengambil tindakan tegas dengan menyegel aliran listrik kantor Diskominfo tersebut.

Sebaliknya, perlu dicermati pula, tindakan tegas terhadap keterlambatan pembayaran harus diimbangi dengan pemberian kompensasi jika terjadi gangguan layanan yang disebabkan oleh pihak PLN. Dengan demikian, pelayanan PLN dapat lebih adil dan profesional

Kepala Diskominfo Kabupaten OKI, Antonio Romadhon mengakui bahwa penyegelan tersebut dilakukan karena Diskominfo telat membayar listrik. Menurut dia, tagihan Bulan Maret 2023 sejumlah Rp 4.253.839 tersebut hanya mengalami keterlambatan 1 hari.

“Hanya telat satu hari masa iya langsung disegel,” ujarnya di Kantor Kominfo, Kayuagung, Senin (27/3/2023).

Sedangkan Sekretaris Diskominfo OKI, Dodi menambahkan bahwa meskipun hanya terlambat membayar, pihak PLN tetap mengambil tindakan dan saat ini sedang diurus.

“Sedang diupayakan diurus. Kalau begini, menghambat kerja kami. Untuk itu memang di segerakan,” katanya.

Namun, di sisi lain, ketika terjadi pemadaman listrik yang disebabkan oleh gangguan dari pihak PLN, Badan usaha plat merah tidak memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pelanggan yang terdampak. Hal ini menunjukkan bahwa PLN tidak memberikan perlakuan yang sama terhadap pelanggannya.

Manajer unit PLN Sagam, yang menjelaskan alasan penyegelan aliran listrik, menyebut bahwa tindakan tersebut sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) PLN.

“Sudah dilakukan secara SOP memang begitu pak. terlampir SOP PLN, dimana untuk tunggakan 1 bulan dilakukan penyegelan,” terang dia.

Namun disisi lainnya, belum jelas apakah PLN memiliki SOP yang sama dalam memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak oleh pemadaman listrik yang disebabkan oleh gangguan dari pihak PLN.

Sebagai penyedia layanan publik yang penting, PLN seharusnya memberikan perlakuan yang sama terhadap semua pelanggannya.