BERITA TERKINI

Polda Jabar Imbau Masyarakat Korban Arisan Bodong untuk Melapor

×

Polda Jabar Imbau Masyarakat Korban Arisan Bodong untuk Melapor

Sebarkan artikel ini
Polda Jabar Imbau Masyarakat Korban Arisan Bodong untuk Melapor

MATTANEWS.CO, BANDUNG – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MAW dan HTP ditangkap Polisi. Keduanya ditangkap oleh Jajarang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar atas dugaan investasi bodong yang berbentuk arisan.

Dalam kasus tersebut, sebanyak 150 orang menjadi korban dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp. 21 Miliar.

“Para pelaku mulanya menawarkan kepada para korban adanya lelang arisan dengan minimal pembelian satu slot arisan Rp 1 juta, jika sudah membeli slot korban dijanjikan menerima uang Rp 1.35 juta. Apabila korban dapat mengajak reseller lain, maka dijanjikan akan mendapat uang senilai Rp 250 ribu,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Yani Sudarto, Selasa (1/3/2022).

“Apabila para member membawa nasabah lain maka member akan mendapat fee sebesar Rp. 250 ribu per reseller dengan cara dipotong langsung oleh member dari reseller sebesar slot yang dibeli,” tambahnya.

Adapun dalam aksinya, kata Ibrahim, MAW dibantu suaminya itu sudah berlangsung 4 tahun. Selain mendapat keuntungan yang menggiurkan, konsumen arisan bodong MAW juga dapat menjadi reseller, dan mendapat bonus Rp 250 ribu.

“Kemungkinan jumlah korban bakal bertambah. Kita baru melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang korbannya,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Barat, kata Ibrahim, ada korban yang kerugiannya mencapai Rp 500 juta.

“Dia tidak menarik keuntungannya, tapi kemudian ditanamkan lagi. Banyak juga yang begitu,” katanya.

Ibrahim menambahkan, bahwa pihak kepolisian bakal terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Pihaknya juga mengimbau bagi masyarakat yang menjadi korban untuk melapor ke Polda Jawa Barat.

“Kita membuka hotline pengaduan bagi korban-korban yang lain yang terkait dengan penipuan ini, agar bisa menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Barat dinomor telepon 081320090955,” paparnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UJ RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 da atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun.