MATTANEWS.CO, JAMBI – Wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi senilai kurang lebih Rp. 35 Miliyar. Pemusnahan dilakukan di krematorium pemakaman Tionghoa Paal 12, Pondok Meja, Muaro Jambi. Kamis (11/02/2021).
Dalam kegiatan pemusnahan ini, tampak hadir Kanwil Kemenkumham Jambi, Korem 042/Gapu, Kejati, BNNP Jambi dan lainnya.
Kapolda Jambi yang diwakilkan oleh Wakapolda Jambi mengatakan, dengan semakin maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika mengakibatkan narkotika menjadi masalah yang dapat mengancam dan merusak generasi bangsa.
“Kejahatan narkoba tergolong dalam transnational organized crime, karena melibatkan kelompok atau jaringan yang luas dan secara sistematis menggunakan cara-cara khusus atau modus-modus tertentu dalam menjalankan,” ujarnya.
Baca Juga : Warga Banyuasin Nekat Curi 4 Botol Minyak Angin Karena Lapar
Secara geografis Provinsi Jambi berada pada wilayah perlintasan peredaran narkoba dan obat terlarang. Terbukti dalam situasi pandemi Covid-19 ini, reserse narkoba Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Bungo pada periode Juli 2020 sampai dengan Februari tahun 2021 ini kembali mengungkap serta menangkap para pelaku narkotika.