BeritaBERITA TERKINIHEADLINENUSANTARATNI DAN POLRI

Polda Jambi Ungkap 19 Kasus Karhutla, 16 Tersangka dan 112 Hektare Lahan Terbakar

×

Polda Jambi Ungkap 19 Kasus Karhutla, 16 Tersangka dan 112 Hektare Lahan Terbakar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Polda Jambi mengungkap 19 kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama Januari hingga Oktober 2026. Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan total luas lahan terbakar mencapai 112,3531 hektare.

Data tersebut disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo dalam konferensi pers di Lobby Utama Polda Jambi, Kamis (29/10/2026). Berdasarkan data Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi per 28 Oktober 2026, empat perkara di antaranya telah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Sebanyak 16 tersangka tersebar di sejumlah wilayah hukum kepolisian di Provinsi Jambi. Rinciannya, dua tersangka ditangani Polda Jambi, satu tersangka di Polresta Jambi, satu tersangka di Muaro Jambi, empat tersangka di Tanjung Jabung Barat, satu tersangka di Tanjung Jabung Timur, satu tersangka di Batanghari, dua tersangka di Tebo, satu tersangka di Bungo, dua tersangka di Sarolangun, serta satu tersangka di Merangin.

Kapolda Jambi menegaskan bahwa penanganan perkara karhutla merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi lingkungan hidup dan masyarakat dari dampak kebakaran.

“Polda Jambi berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan data penanganan perkara periode Januari hingga Oktober 2026, tercatat 19 laporan polisi dengan 16 orang tersangka dan luas lahan terbakar mencapai 112,3531 hektare. Ini menjadi perhatian serius bagi kami dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di Provinsi Jambi,” tegas Widodo.

Salah satu perkara dengan luasan lahan terbakar terbesar ditemukan di Kelurahan Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, tepatnya di areal PT SH. Luas lahan terbakar di lokasi tersebut diperkirakan mencapai 76,6 hektare. Perkara ini masih dalam tahap penyidikan.

Penyidik mendalami dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk dugaan terlampauinya baku mutu lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan akibat karhutla. Penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap mengacu pada hasil penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Kasus lainnya ditemukan di Desa Baru Nalo, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, tepatnya di areal PT JB. Luas lahan terbakar di lokasi tersebut diperkirakan mencapai enam hektare.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, korek api gas, tas, dua senter kepala, sisa sabut kelapa, jeriken berisi bensin, dan pisau.

Sementara itu, kebakaran di areal konsesi PT RK, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, mengakibatkan sekitar lima hektare lahan terbakar. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan.

Barang bukti yang diamankan meliputi kayu dan abu bekas terbakar, batang tanaman kelapa sawit, lembaran seng, tali nilon, serta kayu pancang.

Kasus dugaan pembukaan atau pengolahan lahan perkebunan dengan cara membakar juga ditemukan di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Luas lahan terbakar diperkirakan mencapai lima hektare. Dalam perkara ini, penyidik mengamankan dua batang kayu bekas terbakar dan abu bekas terbakar sebagai barang bukti.

Kapolda Jambi menjelaskan bahwa modus yang ditemukan dalam penanganan perkara karhutla meliputi pembukaan atau pengolahan lahan perkebunan dengan cara membakar, pembakaran kawasan hutan, serta kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan.

“Penanganan perkara karhutla tidak hanya berfokus pada peristiwa kebakaran, tetapi juga pada pembuktian perbuatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat. Setiap perkara akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan. Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Widodo.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan hukum sesuai dugaan tindak pidana dan hasil pembuktian. Ketentuan yang disebutkan meliputi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta ketentuan KUHP yang relevan.

Kapolda Jambi juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut dapat merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Dampak karhutla bukan hanya merusak ekosistem dan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi,” imbaunya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan karhutla dengan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi pembakaran hutan dan lahan.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah dan menanggulangi karhutla. Apabila menemukan indikasi pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. Polda Jambi akan terus meningkatkan upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum demi melindungi masyarakat serta menjaga lingkungan di Provinsi Jambi,” tutup Widodo.

Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla sekaligus memperkuat upaya pencegahan. Kepolisian juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan guna mencegah kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi.

Penulis: JOE MATTANEWS.CO