Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co–Ditlantas Polda Metro Jaya Selama tiga hari Operasi Ketupat 2020 larangan mudik, mengamankan 202 kendaraan travel gelap atau ilegal ditangkap polisi saat berusaha menyelundupkan 1.113 orang pemudik, karena tidak memiliki izin trayek atau travel gelap.
Kendaraan tersebut membawa penumpang mudik tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, ditengah pembatasan sosial bersekal besar (PSBB), sejak Jumat (8/5/2020) hingga Minggu (10/5/2020).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodi Purnomo Yogo mengatakan, operasi khusus terhadap kendaraan berpenumpang tersebut dilakukan secara hunting system.
Kombes Pol Sambodo mengatakan, 202 kendaraan travel tersebut dijerat Pasal 308, dan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait lalu lintas. Hal ini untuk memberi efek jera.
“(travel ilegal) Pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan 2 bulan, untuk truk kita kenakan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” ujar Kombes Pol Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2020).