HUKUM & KRIMINAL

Polda Metro Jaya Amankan 202 Travel Gelap yang Angkut 1.113 Pemudik

×

Polda Metro Jaya Amankan 202 Travel Gelap yang Angkut 1.113 Pemudik

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co–Ditlantas Polda Metro Jaya Selama tiga hari Operasi Ketupat 2020 larangan mudik, mengamankan 202 kendaraan travel gelap atau ilegal ditangkap polisi saat berusaha menyelundupkan 1.113 orang pemudik, karena tidak memiliki izin trayek atau travel gelap.

Kendaraan tersebut membawa penumpang mudik tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, ditengah pembatasan sosial bersekal besar (PSBB), sejak Jumat (8/5/2020) hingga Minggu (10/5/2020).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodi Purnomo Yogo mengatakan, operasi khusus terhadap kendaraan berpenumpang tersebut dilakukan secara hunting system.

Kombes Pol Sambodo mengatakan, 202 kendaraan travel tersebut dijerat Pasal 308, dan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait lalu lintas. Hal ini untuk memberi efek jera.

“(travel ilegal) Pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan 2 bulan, untuk truk kita kenakan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” ujar Kombes Pol Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2020).

“Kegiatan ini akan terus berkelanjutan sehingga sampai adanya pencabutan larangan mudik dari pemerintah,” kata Kombes Pol Sambodo.

Dikatakan, 202 kendaraan yang di tilang tersebut terdiri dari, Bus 11 unit, Mini Bus 112 unit dan Mobil pribadi 75 unit. Dan jumlah penumpang yang dicegah mudik 1.113 orang.

Sehingga jika ditotalkan larangan mudik selama diterapkannýa Operasi Ketupat 2020 pada Jumat (24/5/2020) telah menyita 228 kendaraan berpenumpang.

“Keseluruhan kendaraan itu kami amankan dari Jalan Tol, Jalan Arteri, dan juga berbagai Jalan Tikus yang sudah kami mapping,” ujarnya.

Kombes Pol Sambodo menjelaskan, modus operandi sopir membawa penumpang mudik tersebut adalah menawarkan melalui sosial media (sosmed) dan dari mulut kemulut.

Untuk harga tiket mudik yang ditawarkan cukup mahal diatas harga normal. Seperti tujuan pemudik ke Brebes harga normalnya Rp 150 ribu menjadi Rp 500 ribu. Kemudian tujuan Cirebon Rp 100 ribu menjadi Rp 300 ribu.

Penindakan langgaran ini, kata Kombes Pol Sambodo merupakan jawaban keragu-raguan masyarakat yang menilai Polri ada “main mata” dengan pemudik.

“Apa bila ada penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Polri dokumentasikan dan laporkan ke kami, langsung kami akan tindak tegas dan saya akan usulkan untuk dipecat,” tegas Kombes Pol Sambodo.

Editor : Poppy Setiawan