BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARATNI DAN POLRI

Polres Tulungagung Bongkar Pencurian Kabel Tembaga PT Telkom, 10 Tersangka Diamankan

×

Polres Tulungagung Bongkar Pencurian Kabel Tembaga PT Telkom, 10 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia yang terjadi di depan Kantor Telkom Cabang Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Dalam pengungkapan ini, 10 orang tersangka diamankan karena diduga terlibat dalam aksi pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi tindak pidana yang merugikan infrastruktur publik, apalagi menyangkut jaringan telekomunikasi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Kasus ini kami ungkap setelah menerima laporan dan melakukan pengecekan langsung di lapangan. Dari hasil penyelidikan, benar telah terjadi penggalian, penarikan, hingga pemotongan kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia yang diduga akan dijual,” ujar Andi dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Selasa (7/4/2026).

Terjadi di Depan Kantor Telkom Kalidawir

Perkara ini berawal dari dugaan aksi pencurian yang terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di depan Kantor PT Telkom Indonesia Cabang Kalidawir, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.

Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/48/III/2026/SPKT Polres Tulungagung/Polda Jawa Timur, tertanggal 30 Maret 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/20/III/RES.1.8./2026/Satreskrim/Polres Tulungagung/Polda Jawa Timur, tertanggal 30 Maret 2026.

Menurut penyidik, para pelaku diduga merupakan bagian dari tenaga kerja outsourcing dan pihak yang memiliki akses atau keterkaitan dengan pekerjaan jaringan telekomunikasi.

Modus: Gali Manual, Tarik Kabel, Lalu Dipotong untuk Dijual

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa aksi pencurian dilakukan dengan cara menggali jalur kabel telekomunikasi secara manual menggunakan cangkul dan linggis.

Setelah kabel ditemukan, para pelaku kemudian menarik kabel dari dalam tanah menggunakan mobil Toyota Avanza merah bernomor polisi B 1901 PIV. Kabel tembaga hasil pencurian itu selanjutnya dipotong-potong agar lebih mudah diangkut dan diduga akan dijual.

“Pelaku melakukan penggalian, kemudian kabel ditarik menggunakan kendaraan. Setelah itu kabel dipotong menjadi beberapa bagian untuk mempermudah pengangkutan. Hasilnya rencananya akan dijual dan dibagi kepada para pelaku,” terang IPTU Andi.

Polisi menyebut, kabel yang dicuri terdiri dari kabel tembaga berdiameter sekitar 5 cm, panjang 15 meter, dipotong menjadi 10 bagian. Kabel tembaga berdiameter sekitar 8 cm, panjang 15 meter, dipotong menjadi 5 bagian.

Aksi tersebut tidak hanya berpotensi merugikan perusahaan, tetapi juga dapat mengganggu layanan telekomunikasi yang dibutuhkan masyarakat.

Terungkap dari Laporan Warga

Kasus ini terungkap setelah Unit Pidana Tertentu (Pidter) Satreskrim Polres Tulungagung menerima informasi dari warga terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa penggalian kabel di lokasi kejadian.

Mendapat laporan itu, tim yang dipimpin IPDA Fatahillah Aslam F., S.Tr.K., selaku Kanit Pidter, langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

“Begitu menerima informasi masyarakat, anggota langsung bergerak cepat. Saat dicek, benar ada aktivitas penggalian dan penarikan kabel yang ternyata merupakan jaringan milik PT Telkom Indonesia,” kata Andi.

Dari lokasi tersebut, polisi kemudian mengamankan para pelaku berikut barang bukti dan membawa mereka ke Mapolres Tulungagung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

10 Tersangka Diamankan

Dalam perkara ini, polisi menetapkan 10 orang tersangka, masing-masing berinisial AB (39), MS (25), DS (38), ES (28), MA (38), AN (46), ZA (48), RH (45), AW (37), dan AR (28).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari penggalian, pengawasan, penarikan kabel, pemotongan kabel, hingga penggunaan alat pelacak jalur kabel.

Polisi mendalami kemungkinan adanya perencanaan terstruktur dalam aksi tersebut, mengingat pelaku diduga mengetahui titik jalur jaringan yang menjadi sasaran.

“Peran para tersangka berbeda-beda, namun mereka diduga bertindak bersama-sama dalam satu rangkaian perbuatan,” tegas IPTU Andi.

Barang Bukti: Kabel, Alat Gali, hingga Mobil Operasional

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut, antara lain 1 buah gancu, 2 buah linggis, Kabel tembaga primer ukuran 0,6 mili sepanjang 32,85 meter, Kabel tembaga primer ukuran 0,8 mili sepanjang 19,57 meter, 1 unit Toyota Avanza merah Nopol B 1901 PIV, 1 kabel seling baja sepanjang kurang lebih 6 meter, dan STNK dan kunci kendaraan.

Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dijerat Pasal Pencurian Infrastruktur Telekomunikasi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Tulungagung menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat atau menikmati hasil kejahatan tersebut.

“Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa setiap tindak pidana terhadap fasilitas publik dan jaringan strategis nasional akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandas IPTU Andi.

Kasus pencurian kabel tembaga di Kalidawir ini bukan sekadar tindak pidana pencurian biasa, melainkan serangan terhadap infrastruktur layanan publik yang bisa berdampak luas bagi masyarakat. Pengungkapan 10 tersangka oleh Polres Tulungagung menjadi sinyal tegas bahwa praktik penyalahgunaan akses dan pencurian jaringan telekomunikasi tidak akan dibiarkan berkembang.