Akibat perbuatannya, ke-dua pelaku akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 (KUHP) dan atau Pasal 372 (KUHP) dan atau Pasal 3, Pasl 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay
Pos terkait
Insiden Pemukulan Mahasiswa Kedokteran Unsri, Ini Kata Dirut RSUD Siti Fatimah
Permudah Komunikasi WBP dengan Keluarga, Rutan Kelas I Palembang Buka Wartelsus Pas
Wakapolri Komjen Pol Ahmad Dofiri Buka Kejurnas Karate INKANAS Piala Kapolri 2024
Aktivitas PETI di Batang Semangit Makan Korban, Tiga Tewas, Polres Kapuas Hulu Tegaskan PETI Itu