Polda Sulbar Berhentikan Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri Rp450 Juta

MATTANEWS.CO, SULBAR – Polda Sulawesi Barat (Sulbar) memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum polisi inisial MA, lantaran menjadi calo penerimaan Bintara Polri.

 

Hal itu diungkapkan Kabid Propam, Kombes Budi Yudantara, usai menggelar sidang kode etik profesi Polri, di ruang sidang Bid Propam Polda Sulbar, Jumat (17/11/2023) kemarin.

 

Ia menjelaskan, MA dilaporkan karena menjanjikan kelulusan kepada salah satu Casis atas nama Ferdi dan telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 450 juta dari orang tua Ferdi dengan rincian uang mati pengurusan KTP di Mamuju sebesar Rp.30 juta dan sebesar Rp 420 juta dengan cara ditransfer melalui rekening Bank BRI milik MA.

 

Sidang tersebut dilakukan berdasarkan laporan Polisi Bidpropam, tanggal 11 september 2023 lalu tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh MA dan Keputusan Kapolda Sulbar tentang pembentukan Komisi Kode Etik Polri dengan putusan sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait