BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Aktivasi IMEI iPhone Inter Ilegal, Empat Tersangka Gunakan Paspor WNA

×

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Aktivasi IMEI iPhone Inter Ilegal, Empat Tersangka Gunakan Paspor WNA

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melalui Subdit V Siber berhasil membongkar praktik ilegal aktivasi IMEI iPhone inter atau black market (BM) yang beroperasi di Kota Palembang. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Palembang, Selasa (2/6/2026).

Pengungkapan kasus bermula pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, tim Subdit V Siber menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya konter handphone di kawasan Komplek Ruko PS Palembang, yakni RG Phone Cell, yang diduga menjual iPhone inter yang telah diaktivasi menggunakan metode IMEI turis agar dapat menangkap sinyal provider Indonesia selama tiga bulan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring melalui Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Listyono Dwi Nugroho mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, petugas menemukan tiga unit iPhone 13 inter yang telah aktif dan dapat digunakan dengan jaringan operator seluler Indonesia. Polisi kemudian mengamankan barang bukti beserta seorang karyawan konter berinisial IL yang diketahui menjalankan aktivitas tersebut atas perintah pemilik konter berinisial RK.

“Penyidik juga memeriksa saksi dan menemukan sejumlah percakapan WhatsApp terkait pemesanan jasa aktivasi IMEI turis. Dari hasil penelusuran, terungkap adanya alur kerja yang melibatkan beberapa pelaku dari berbagai daerah,” ungkapnya saat press rilis di Polda Sumsel, 2 Juni 2026.

Modus yang digunakan para tersangka yakni memanipulasi data elektronik dengan memanfaatkan website aktivasi khusus wisatawan asing atau 3ID Travel-On For WNA Activation milik provider Three.

“Para pelaku menggunakan data paspor warga negara asing (WNA) tanpa izin pemiliknya untuk mendaftarkan IMEI ponsel luar negeri sehingga dapat memperoleh sinyal operator Indonesia. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka yakni AR (43) warga Bali, RK (42) warga Palembang, IJIS (26) warga Batam, dan BRW (40) warga Bali,” terangnya.

AR (43) berperan sebagai pelaku utama yang melakukan manipulasi dokumen dan informasi elektronik pada sistem aktivasi IMEI menggunakan data paspor WNA. Sementara Rudi Kusuma diduga mengelola bisnis penjualan iPhone inter dan menerima jasa aktivasi sinyal untuk para konsumennya.

“Untuk pelaku inisial IJIS (26) berperan sebagai penghubung yang menerima data IMEI dari pelanggan dan meneruskannya kepada BRW (40). Selanjutnya, BRW juga bertugas mengedit barcode IMEI serta menyediakan data paspor WNA yang kemudian digunakan dalam proses aktivasi ilegal,” jelasnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa akun website aktivasi IMEI, beberapa akun Gmail, foto paspor WNA, foto barcode IMEI ponsel luar negeri, kartu provider Three, serta sejumlah telepon genggam yang digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.

“Polda Sumsel saat ini masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik aktivasi IMEI ilegal tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli ponsel inter karena berpotensi terkait dengan tindak pidana manipulasi data elektronik,” tandasnya.