BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Polda Sumsel Sita Sisa Uang Pencurian dari Mahasiswa Rp24,8 Juta

×

Polda Sumsel Sita Sisa Uang Pencurian dari Mahasiswa Rp24,8 Juta

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan seorang mahasiswa di Palembang akhirnya terungkap. Pelaku berinisial AM (23) memanfaatkan kelengahan korban, Ibu Rumah Tangga, dengan berpura-pura meminta tolong mengambil uang di ATM. Dari kejahatannya itu, polisi menyita Rp24,8 juta dari total uang pencurian sebesar Rp 80 juta, Rabu (1/10/2025).

Kejadian itu terjadi pada 31 Agustus 2025 sekitar pukul 02.50 WIB di rumah Putri Febriyani (33), kawasan Sematang Borang, Palembang. Begitu korban keluar rumah, tersangka segera mengambil kunci kamar gudang dan membawa kabur uang puluhan juta rupiah.

Korban baru menyadari adanya pencurian setelah melihat rekaman CCTV. Dari situlah tim Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan pelacakan dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Jakabaring, Palembang.

“Setelah dipastikan, tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti uang tunai Rp24,8 juta, sebuah tas merek LV warna coklat, dan rekaman CCTV kejadian,” ujar Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H.

Johannes menegaskan pencurian semacam ini akan ditindak tegas.
“Pencurian dengan pemberatan adalah tindak pidana serius. Penegakan hukum terhadap pelaku akan kami lakukan secara maksimal hingga ke pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyebut kasus ini bisa diungkap berkat peran aktif masyarakat.
“Kami apresiasi informasi dari masyarakat yang membantu tim Jatanras. Polda Sumsel mengimbau agar warga selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap orang yang baru dikenal. Jangan ragu melapor bila melihat atau menjadi korban tindak pidana,” ujarnya.

Kini, pelaku sudah mendekam di Rutan Dit Tahti Polda Sumsel. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).